Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Pemerintah Kota Gorontalo akan mulai merelokasi para juru parkir yang selama ini beroperasi di depan Mall Gorontalo.
Kebijakan ini dilakukan berdasarkan aturan baru yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Kawasan, Lokasi Parkir, dan Juru Parkir.
Relokasi ini menjadi bagian dari upaya penertiban kawasan pusat perbelanjaan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para juru parkir.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Rahmanto, mengatakan langkah ini tidak semata-mata untuk menindak parkir liar, tetapi juga untuk menata sistem parkir agar lebih tertib dan terkelola dengan baik.
“Pengendara diarahkan untuk parkir di dalam area mall agar sistemnya tertib dan resmi. Dengan begitu, pemerintah dapat mengawasi pengelolaan parkir dan mendapatkan potongan 10 persen dari setoran bulanan,” jelas Rahmanto kepada bicaraa.com, Sabtu (04/10/2025).
Ia menambahkan, Dishub sudah menyiapkan sejumlah titik parkir alternatif yang dinilai strategis dan aman bagi para juru parkir yang terdampak.
Setiap juru parkir juga akan mendapatkan pembekalan agar bisa beradaptasi di lokasi baru.
“Kami ingin menertibkan tanpa menyingkirkan. Para juru parkir tetap kami libatkan, hanya saja ditempatkan di lokasi yang sesuai aturan,” tambahnya.
Sementara itu, salah seorang juru parkir, Mustafa Karim (46), mengaku cukup terkejut dengan kebijakan tersebut.
Ia sudah bertahun-tahun bekerja di depan Mall Gorontalo dan mengandalkan penghasilan dari parkir harian.
“Awalnya tentu berat, karena saya sudah lama di sini. Tapi kalau memang itu aturan pemerintah, kami tidak bisa menolak. Kami hanya berharap tempat baru nanti bisa ramai kendaraan agar penghasilan tidak turun,” ujarnya.
Meski awalnya keberatan, Mustafa memahami tujuan kebijakan ini untuk menertibkan lalu lintas dan membuat kawasan mall lebih tertib.
Ia juga berharap pemerintah memperhatikan nasib ekonomi para juru parkir yang direlokasi.
“Kalau parkir resmi tentu lebih aman dan jelas. Tapi kami mohon pemerintah juga memikirkan kesejahteraan kami di tempat baru,” tutupnya.
Penataan parkir ini menjadi bagian dari kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo untuk menyeimbangkan ketertiban kota dengan keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Pemerintah menargetkan seluruh aturan dalam Perwako Nomor 22 Tahun 2024 dapat diterapkan secara penuh sebelum akhir tahun 2025. (*)