Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 19 Maret 2025. Kejadian pencurian sendiri terjadi sehari sebelumnya, Selasa (18/3/2025), sekitar pukul 12.00 WITA, di depan sebuah salon di Kelurahan Dunggala.
Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, kejadian bermula saat tersangka mendatangi rumah korban, seorang pria berusia 36 tahun yang akrab disapa Bentar.
Saat itu, RS berpura-pura melamar pekerjaan. Namun, ketika permintaan tersangka untuk meminjam motor korban ditolak, ia secara diam-diam mencuri kunci kendaraan dan membawa kabur motor korban.
“Awalnya, tersangka ini datang untuk melamar pekerjaan. Namun, saat permintaannya untuk meminjam motor ditolak, ia mengambil kunci secara diam-diam lalu membawa kabur motor tersebut,” ujar AKP Akmal Novian Reza, Rabu (26/3/2025).
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali langsung melakukan penyelidikan dengan menemui korban dan menganalisis ciri-ciri tersangka.
Berdasarkan rekam jejaknya, RS diketahui sebagai residivis dalam kasus serupa pada tahun 2024.
“Setelah dianalisa, tersangka sudah dikenali sebagai residivis. Kami mendapatkan informasi bahwa dia berada di Tomohon, sehingga tim langsung berangkat dan berkoordinasi dengan penyelidik di Polres Tomohon,” jelas Kasat Reskrim.
Pada 20 Maret 2025, Tim Rajawali berhasil menangkap RS di Tomohon dan mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy serta STNK.
“Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 362 Jo Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Karena tersangka merupakan residivis, kasus ini ditangani lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkas AKP Akmal Novian Reza.
Saat ini, tersangka RS telah ditahan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. (*)