Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM-Tragedi memilukan terjadi di Desa Ayula, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Minggu (9/2/2025) dini hari pukul 03:40 Wita.
Seorang suami, Ulfan Banggoi, tega menghabisi nyawa istrinya, Cindra Dehula (38), di rumah mereka sendiri.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh anak korban, Alwan Banggoi (12), yang menjadi saksi utama dalam kasus ini.
Alwan yang masih setengah sadar terbangun dari tidurnya ketika mendengar suara keras dari dalam kamar ibunya.
Rasa penasaran membawanya mendekat, dan dari balik pintu, ia melihat pertengkaran hebat antara kedua orang tuanya.
Namun, pemandangan berikutnya membuatnya terpaku dalam ketakutan.
“Ayah membanting ibu ke kasur, lalu menikamnya berkali-kali,” kata Alwan dengan suara bergetar.
Setelah melakukan aksinya, ayahnya, Ulfan Banggoi, langsung pergi meninggalkan rumah dengan sepeda motor menuju arah Marisa.
Sementara itu, Alwan yang diliputi ketakutan segera berlari keluar rumah, menangis histeris dan memanggil tetangga.
“Saya teriak panggil orang, bilang ibu saya ditikam ayah,” ujarnya.
Tangisan Alwan membangunkan warga sekitar, termasuk bibinya, Citra Dehula.
Saat masuk ke dalam rumah bersama beberapa tetangga, mereka mendapati Cindra sudah bersimbah darah di atas kasur.
Korban kemudian dilarikan ke Puskesmas Motolohu, tetapi nyawanya tak tertolong.
Menurut keterangan tenaga medis, korban tiba di puskesmas pada pukul 06.00 WITA dalam kondisi sudah tidak bernyawa akibat kehabisan darah.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami sembilan luka tusuk di tubuhnya, di antaranya dua di dada kiri, tiga di lengan kiri, serta luka di perut dan punggung.
Sementara itu, Kapolres Pohuwato AKBP Winarno, melalui Kasat Reskrim Iptu Andrean Pratama juga membenarkan tersangka telah menyerahkan diri dan akan diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka saat ini sudah berada dalam tahanan Polres Pohuwato dan akan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku, dugaan sementara, motif pembunuhan karena cemburu,” tutupnya. (*)