Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa di Kota Gorontalo, Kamis (05/12/2024).
Salah satu tersangka yang mencolok adalah Kepala Bidang Sumber Daya Air, Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman Rakyat Provinsi Gorontalo, Romin S. Lantu, yang langsung digiring dengan tangan diborgol oleh tim kejaksaan.
Pantauan bicaraa.com, Romin tampak mengenakan rompi bertuliskan “Tahanan Tipikor Kejaksaan Tinggi Gorontalo” dan peci hitam saat digiring menuju mobil tahanan.
Selain Romin, dua tersangka lainnya adalah Kris Wahyudin Thayib, Direktur Cabang PT. Multi Global Konstrindo di Gorontalo, serta Rokhmat Nurkholis, Direktur sekaligus Team Leader CV. Canal Utama Engineering KSO CV. Tirta Buana, yang bertindak sebagai konsultan pengawas dalam proyek tersebut.
Ketiganya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang berkenaan dengan laporan fiktif serta penerimaan bayaran yang melibatkan pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan kanal yang didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Kejaksaan Tinggi Gorontalo menilai adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek tersebut yang mengarah pada kerugian negara.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka Sekarang ditahan Di rumah tahanan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Awal Mula
Sebelumnya, diketahui proyek pembangunan Kanal Tanggidaa untuk mengatasi banjir di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Limba U I, Kota Gorontalo, memiliki anggaran sebesar Rp 33 miliar yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.
Proyek yang tercatat di LPSE dengan nama “Pembangunan Kanal Banjir Tanggidaa” ini dikerjakan oleh PT. Multi Global Konstrindo, yang beralamat di Makassar, Sulawesi Selatan.
Tender untuk proyek ini seharusnya dimulai pada bulan Mei tahun 2022 dan berakhir 8 Desember 2022. Tetapi pekerjaan itu tidak selesai sampai pada tambahan waktu hingga 31 Desember. (*)