Nikmati Update Terkini Berita Lokal Gorontalo Setiap Hari melalui saluran Whatsapp bicaraa.com http://bit.ly/4fhbcmO
BICARAA.COM, GORONTALO– Sejumlah lokasi parkir di Kota Gorontalo kini telah diatur secara resmi di bawah naungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo dan dikategorikan sebagai parkir legal.
Beberapa lokasi tersebut antara lain kawasan pertokoan, Jalan S. Parman, Jalan Letjen Suprapto, Jalan MT. Haryono, Jalan Imam Bonjol, Jalan Sudirman, dan Jalan Panjaitan.
Namun, menurut Rahmanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kota Gorontalo, di Jalan Panjaitan belum semuanya terisi parkir.
Rahmanto juga menjelaskan, untuk membedakan antara parkir yang legal dan parkir liar, Dinas Perhubungan menggunakan sistem QRIS untuk setiap transaksi pembayaran parkir, serta memberikan atribut berupa rompi, topi, dan ID card bagi petugas parkir yang sah.
“Setiap petugas parkir yang bekerja di bawah naungan kami harus dilengkapi dengan atribut resmi. Jika ada tukang parkir yang mendekat dan meminta uang parkir tanpa melakukan kewajibannya, seperti tidak merapikan kendaraan, sebaiknya jangan dibayar,” ujar Rahmanto.
Selain itu, Rahmanto juga menekankan pentingnya petugas parkir untuk menjalankan kewajibannya dengan baik, seperti mengatur parkir dengan rapi saat kendaraan masuk.
“Beberapa kali saya sampaikan, jika ada motor yang masuk, itu harus diatur sebelum keluar. Jangan sampai baru ditagih setelah kendaraan keluar, karena itu sama halnya dengan meminta pembayaran tanpa melaksanakan tugasnya,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, Dinas Perhubungan berencana melakukan pelatihan bagi setiap juru parkir di Kota Gorontalo untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mengurangi praktik parkir liar.
Harapannya, dengan adanya pelatihan , seluruh petugas parkir akan semakin profesional dalam menjalankan tugasnya, serta memudahkan masyarakat dalam mengenali parkir yang legal dan sah.
“Intinya kami ingin mereka bisa lebih profesional lagi dengan pekerjaannya,” tutupnya. (*)