BICARAA.COM, GORONTALO– Sosok yang disebut-sebut sebagai perantara dalam kasus suap yang melibatkan pemilik produk skincare ilegal, Elis, akhirnya buka suara.
Iki, yang diduga menerima uang suap untuk dibagikan kepada tiga instansi pemerintah, membantah keras tuduhan tersebut.
Dalam wawancaranya dengan bicaraa.com, Selasa (12/11/2024), Iki menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik suap seperti yang diberitakan.
Awalnya, Elis memang memberikan uang sebesar Rp. 130 juta kepada Iki, dengan rincian Rp. 30 juta dimaksudkan untuk mempermudah proses penangguhan penahanan Elis, sementara Rp. 100 juta digunakan untuk membayar hutang Elis kepada seorang yang bernama Mul.
Namun, permohonan penangguhan penahanan Elis ditolak oleh pihak berwajib, sehingga uang yang diberikan itu akhirnya dikembalikan kepada Elis.
“Dia (Elis) kasih uang ke saya Rp. 30 juta, saya tanya untuk apa ini? Terus dia bilang, ‘bawa saja, ini uang agar saya tidak ditahan.’ Tapi karena tidak diterima, saya langsung kembalikan,” ungkap Iki,
Menjelaskan situasi yang sebenarnya terjadi. Iki juga menambahkan, setelah permohonan penangguhan ditolak, ia tidak melanjutkan proses apapun dengan uang tersebut.
Bantah Tuduhan Suap Tiga Instansi
Iki juga menegaskan semua berita yang menyebutkan namanya terkait pembagian uang suap kepada tiga instansi, Polda Gorontalo, BPOM Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo, tidaklah benar.
Ia dengan tegas membantah tuduhan tersebut dan menyebutnya sebagai fitnah.
“Semua tuduhan terhadap saya itu tidak benar, itu fitnah,” tegas Iki.
Pernyataan Iki ini menyusul klaim yang dilontarkan oleh kuasa hukum Elis, Harianto Puluhulawa, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Elis telah memberikan uang 130 juta kepada Iki untuk dibagikan kepada tiga instansi.
Harianto menyebut uang tersebut dimaksudkan untuk mempermudah proses agar kliennya tidak ditahan.
Bahkan, ia mengungkapkan salah satu instansi sudah mengembalikan sebagian uang tersebut, yakni sebesar 30 juta rupiah.
Namun, ketiga instansi yang disebutkan, Polda Gorontalo, BPOM Gorontalo, dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo dengan tegas membantah menerima uang suap.
Mereka menegaskan, penanganan kasus skincare ilegal ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, tanpa ada intervensi atau pemberian suap.
Sementara itu, Elis kini telah ditahan di Lapas III Perempuan Kabupaten Gorontalo, dan menunggu proses persidangan terkait kasus tersebut. (*)