BICARAA.COM, POHUWATO– Peristiwa yang terjadi di KM8, mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk Eko, warga Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo yang kebetulan berada di lokasi saat insiden tersebut terjadi.
Menurut Eko, saat berada di lokasi, ia tidak melihat maupun mendengar suara tembakan apapun.
“Saya berada di sana, tetapi tidak ada suara tembakan yang saya dengar. Bahkan, saya tidak bertemu dengan siapa pun yang terlibat dalam dugaan penembakan tersebut,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Eko menjelaskan saat itu ia memang sempat terlibat dalam perselisihan kecil di KM8, di mana ia dilarang untuk memasuki area tersebut guna memperbaiki alat berat miliknya.
“Memang saya sempat emosi karena tidak diizinkan masuk untuk mengambil alat berat saya, namun setelah ada negosiasi yang baik dengan pihak perusahaan, saya dibawa ke pos 23 dan semuanya selesai dengan damai. Saya duduk santai dengan tim pengamanan dan Manager Legal PT. LIL,” kata Eko.
Disamping itu, situasi berhasil dikendalikan tanpa masalah dengan petugas keamanan maupun dari perusahaan PT. Loka Indah Lestari (LIL).
Menurut Eko, insiden pemblokiran jalan yang dilakukannya terjadi karena kesalahpahaman.
Ia mengira prosedur perusahaan masih sama seperti sebelumnya, tetapi ternyata sudah berubah tanpa sepengetahuannya.
Hal ini memicu kemarahannya dan spontan memutuskan untuk menutup jalan yang melewati kebunnya, yang juga menjadi akses perusahaan.
Ia juga menekankan bahwa aksi pemblokiran tersebut murni inisiatif pribadinya, tanpa melibatkan orang lain.
“Yang ikut cuma anak buah saya, tapi mereka hanya jadi penonton. Saya sendiri yang menutup jalan itu,” tambahnya.
Eko juga menyatakan keterkejutannya ketika mendengar adanya laporan tentang dugaan penembakan tersebut.
“Setelah kejadian di KM8, saya tidak pernah mengadu ke wartawan atau didatangi wartawan. Jadi, saya sangat kaget mendengar ada berita soal kejadian itu,” jelasnya.
Bahkan mengadu ke badan POM setelah peristiwa yang terjadi, dirinya membantah dan tidak pernah melakukan pengaduan.
“Tidak ada saya lapor ke POM, setelah peristiwa itu saya naik ke gunung lagi seperti biasa,” tandasnya.
Di sisi lain, Freddy P. Simamora, Manager Legal PT. LIL, menanggapi peristiwa yang terjadi di KM8 adalah sebuah kesalahpahaman.
Fredy menekankan bahwa perusahaan hanya berupaya menjaga Hak Guna Usaha (HGU) yang mereka miliki.
“Perusahaan hanya menjalankan tugasnya menjaga HGU dan itu sesuai SOP, kami juga tidak membenarkan aktivitas tambang ilegal di wilayah HGU perusahaan,” tuturnya.
Terlebih Mahasiswa yang bersuara, tidak berada di tempat ( TKP) pada saat kejadian dan tidak mengecek ke instansi TNI , sehingga info yg diberikan tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Anggota sifatnya membantu memperingatkan agar tdk terjadi situasi yg merugikan saat itu, hanya itu saja. Mereka menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kejadian berlangsung,” imbuhnya.
Bahkan saat ini, lanjut Freddy, permasalahan telah diselesaikan dengan baik antara pejabat desa, tokoh masyarakat dan sejumlah warga yang terlibat.
“Semua telah baik-baik saja, telah duduk bersama tokoh masyarakat, pejabat desa untuk menyelesaikan masalah yang ada,” Imbuhnya. (*)