BICARAA.COM, GORONTALO– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo ke Ombudsman.
Langkah ini diambil sebagai buntut dari persoalan akreditasi pemantau pemilihan yang tak kunjung diterbitkan.
Saat diwawancarai, Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse, membenarkan hal tersebut.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman. Kami mengadukan terkait dengan pelayanan yang tidak maksimal dari pihak KPU Kota Gorontalo,” paparnya.
Disamping itu Jelas Ikrar, KIPP Provinsi Gorontalo sudah menjalankan amanat undang-undang untuk turut berpartisipasi melakukan pemantauan pada tahapan pemilihan, khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
Namun sangat disayangkan, ketika kami sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantauan ke KPU Kota Gorontalo, justru sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari pihak mereka.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli 2024, KIPP Provinsi Gorontalo telah memasukkan permohonan beserta dokumen persyaratan sebagai lembaga pemantau pemilihan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2024.
“Setelah melakukan pendaftaran di KPU Kota Gorontalo, besoknya kami memasukkan berkas pendaftaran ke KPU Bone Bolango dan KPU Kab. Gorontalo,” tandasanya.
Yang herannya lanjut Ikrar, sekitar seminggu pasca pemasukan berkas, akreditasi kami sudah keluar dari KPU Bone Bolango dan KPU Kab. Gorontalo, padahal dua daerah tersebut belakangan masuk daripada di Kota Gorontalo.
Olehnya Ikrar menduga ada kesengajaan dari pihak KPU Kota Gorontalo untuk memperlambat proses penerbitan akreditasi KIPP.
Akibat dari keterlambatan tersebut, KIPP Provinsi Gorontalo sendiri belum bisa melakukan tugas-tugas pemantauan di wilayah Kota Gorontalo.
Padahal Diketahui bersama, saat ini Kota Gorontalo sementara menjalankan tahapan yang krusial seperti tahapan verifikasi administrasi pencalonan perseorangan, rapat pleno hasil verifikasi administrasi pencalonan, dan terakhir saat ini pemasukan administrasi perbaikan pencalonan.
“Kami berharap pihak Ombudsman akan segera menindaklanjuti aduan kami sehingga bisa memberikan kejelasan dan kepastian terhadap akreditasi yang kami ajukan ke KPU Kota Gorontalo. Dengan demikian, kami juga sudah bisa menjalankan tugas-tugas pemantauan kami pada tahapan pemilihan, khususnya yang berada di wilayah Kota Gorontalo,” tutupnya. (*)










