BICARAA.COM, GORONTALO– Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gorontalo ke Ombudsman.
Langkah ini diambil sebagai buntut dari persoalan akreditasi pemantau pemilihan yang tak kunjung diterbitkan.
Saat diwawancarai, Divisi Advokasi KIPP Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akasse, membenarkan hal tersebut.
“Hari ini kami sudah melayangkan surat pengaduan ke Ombudsman. Kami mengadukan terkait dengan pelayanan yang tidak maksimal dari pihak KPU Kota Gorontalo,” paparnya.
Disamping itu Jelas Ikrar, KIPP Provinsi Gorontalo sudah menjalankan amanat undang-undang untuk turut berpartisipasi melakukan pemantauan pada tahapan pemilihan, khususnya di wilayah Kota Gorontalo.
Namun sangat disayangkan, ketika kami sudah mendaftarkan diri untuk mendapatkan akreditasi pemantauan ke KPU Kota Gorontalo, justru sampai dengan saat ini tidak ada kejelasan dari pihak mereka.
Sebelumnya, pada tanggal 4 Juli 2024, KIPP Provinsi Gorontalo telah memasukkan permohonan beserta dokumen persyaratan sebagai lembaga pemantau pemilihan untuk pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gorontalo tahun 2024.
“Setelah melakukan pendaftaran di KPU Kota Gorontalo, besoknya kami memasukkan berkas pendaftaran ke KPU Bone Bolango dan KPU Kab. Gorontalo,” tandasanya.
Yang herannya lanjut Ikrar, sekitar seminggu pasca pemasukan berkas, akreditasi kami sudah keluar dari KPU Bone Bolango dan KPU Kab. Gorontalo, padahal dua daerah tersebut belakangan masuk daripada di Kota Gorontalo.