Pohuwato

Penganiayaan di Salon Marisa Pelaku Terancam Penjara Dua Tahun

×

Penganiayaan di Salon Marisa Pelaku Terancam Penjara Dua Tahun

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penganiayaan di Salah Satu Salon di Kecamatan Marisa, Pohuwato Diamankan Polres Pohuwato, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM — Terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang pekerja salon di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, resmi ditahan oleh Polres Pohuwato.

Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan atas kasus kekerasan yang sempat menyita perhatian publik tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, memastikan bahwa pelaku berinisial JN alias Wanda saat ini telah ditempatkan di sel tahanan Polres Pohuwato untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Sudah ditahan di Polres Pohuwato, di sel tahanan Polres Pohuwato. Mengenai kasus ini sudah dilakukan penahanan,” tegas AKP Khoirunnas, Senin (29/12/2025).

Kasus ini berawal dari insiden dugaan penganiayaan yang terjadi di NOLS Salon, Desa Marisa Utara, pada Jumat malam, 26 Desember 2025, sekitar pukul 21.30 WITA.

Peristiwa itu terjadi saat aktivitas pelayanan salon masih berlangsung dan disaksikan oleh sejumlah orang di dalam ruangan.

AKP Khoirunnas menjelaskan, insiden tersebut dipicu oleh persoalan tarif jasa perawatan rambut.

Saat itu, seorang pelanggan melakukan pembayaran sebesar Rp200.000 kepada korban, Pr Ismiyati Tadjoedin alias Ririn, untuk jasa pengecatan rambut.

Namun, nominal pembayaran tersebut dipersoalkan oleh pelaku yang menilai tarif seharusnya sebesar Rp250.000.

Teguran yang disampaikan pelaku kemudian berkembang menjadi adu mulut dengan korban.

“Teguran itu kemudian berlanjut menjadi cekcok mulut di dalam salon,” ungkap Khoirunnas.

Situasi semakin memanas hingga emosi pelaku tidak terkendali dan berujung pada kekerasan fisik.

Pelaku diduga melakukan pemukulan terhadap korban di hadapan orang-orang yang berada di lokasi.

“Pelaku kemudian langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan menggunakan tenaga,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga melakukan tindakan lanjutan yang dinilai lebih brutal. Korban disebut ditarik jilbabnya dan dibanting ke lantai hingga terpental.

“Setelah itu, pelaku menarik jilbab korban dan membanting korban ke lantai,” tegas AKP Khoirunnas.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat terduga pelaku dengan Pasal 351 KUHP ayat (1) tentang tindak pidana penganiayaan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Polres Pohuwato menegaskan penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku hingga tuntas. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: