Gorontalo

Permohonan Istri Tersangka Jadi Titik Balik Maaf Mikson Yapanto

×

Permohonan Istri Tersangka Jadi Titik Balik Maaf Mikson Yapanto

Sebarkan artikel ini
Mikson Yapanto bersama Tokoh Masyarakat Bone Bolango dan Istri Tersangka Kasus Penganiayaan Terhadap Dirinya Mendatangi Kantor DPW NasDem, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM — Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menerima permintaan maaf yang disampaikan secara langsung oleh sejumlah istri para tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap dirinya.

Permintaan maaf tersebut disampaikan saat mereka mendatangi Kantor DPW Partai NasDem Gorontalo.

Kedatangan para istri para tersangka itu turut didampingi tokoh masyarakat Bone Bolango, di antaranya Haji Dude, Halid Tangahu, dan Jagob Tangahu.

Pertemuan berlangsung secara tertutup bersama Mikson Yapanto dan Pengacara yang mendampingi.

Dalam pertemuan tersebut, para istri menyampaikan penyesalan mendalam atas peristiwa penganiayaan yang dialami Mikson Yapanto saat menjalankan tugasnya.

Mikson menyampaikan dirinya pada prinsipnya telah menerima permintaan maaf tersebut.

Namun, sebelum mengambil keputusan akhir, ia memilih meminta pandangan dan pertimbangan Ketua DPW Partai NasDem Gorontalo, Rachmat Gobel, serta berkonsultasi dengan istri dan keluarga besarnya.

“Saya menerima permintaan maaf itu. Tetapi sebagai pribadi, sebagai kader partai, dan sebagai wakil rakyat, saya perlu meminta pandangan pimpinan partai, istri, dan keluarga sebelum mengambil keputusan akhir,” ujar Mikson.

Ia menjelaskan, setelah insiden penganiayaan terjadi, dirinya tetap menempuh jalur hukum.

Proses hukum sempat berjalan dan menjadi bagian dari pertimbangan serius sebelum akhirnya mengambil keputusan lanjutan.

“Proses hukum sempat berjalan, dan saya juga berkoordinasi dengan Polda Gorontalo. Jadi keputusan ini bukan diambil secara terburu-buru atau emosional,” jelasnya.

Mikson mengungkapkan hatinya semakin luluh setelah mendengar langsung permohonan maaf dari para istri tersangka.

Ia juga memahami beban psikologis yang ditanggung keluarga para tersangka akibat peristiwa tersebut.

“Ketika para istri datang dan menyampaikan permohonan maaf secara langsung, sebagai manusia saya tersentuh. Saya memahami kondisi keluarga mereka, dan itu menjadi pertimbangan penting bagi saya,” ungkapnya.

Meski demikian, Mikson menegaskan tindakan penganiayaan tetap merupakan perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan.

Namun, ia menilai penyelesaian yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan keadilan sosial juga perlu dipertimbangkan dalam situasi tertentu.

“Saya memaafkan secara lahir dan batin, tetapi saya juga ingin menegaskan bahwa kekerasan tidak boleh dibenarkan dalam bentuk apa pun,” tegas Mikson.

Dalam pernyataannya, Mikson kembali menegaskan kehadirannya di lokasi sebelum kejadian penganiayaan adalah dalam rangka menjalankan tugas pengawasan sebagai anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

Ia menegaskan inspeksi mendadak atau sidak merupakan bagian dari fungsi pengawasan yang melekat pada jabatannya.

“Saya melakukan sidak karena itu bagian dari fungsi pengawasan. Saya tidak melakukan penindakan. Penindakan adalah kewenangan aparat penegak hukum. Tugas saya hanya memastikan dan mengawasi agar aktivitas berjalan sesuai aturan,” katanya.

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Mikson akhirnya memutuskan untuk mencabut laporan dugaan penganiayaan yang sebelumnya ditempuh melalui jalur hukum.

Ia berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar persoalan di lapangan dapat diselesaikan melalui dialog dan tidak berujung pada tindakan kekerasan.

Ia juga berharap situasi daerah tetap kondusif dan harmonis, sehingga aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat dapat berjalan dengan baik. (*)


 

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image