Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Polres Pohuwato merilis kronologi lengkap operasi penindakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Hutino, Kecamatan Buntulia.
Operasi ini digelar setelah adanya laporan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang terus berlangsung di kawasan tersebut.
Operasi tersebut berlangsung pada Kamis (20/11/2025) malam sekitar pukul 00.30 WITA.
Penindakan dimulai setelah Polres menerima laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI yang masih terus berjalan di kawasan tersebut.
Informasi itu segera ditindaklanjuti oleh tim Reskrim Polres Pohuwato yang langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenarannya.
Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahayu, menjelaskan bahwa laporan masyarakat menjadi dasar utama operasi tersebut.
“Peristiwa ini terjadi bermula dari laporan masyarakat sekitar jam 00.30 pada hari Kamis malam,” ujar Heny dalam Konferensi Pers, Jumat (21/11/2025).
Tim Reskrim melakukan penyelidikan awal sebelum menuju lokasi yang dimaksud. Setibanya di TKP, petugas memastikan bahwa aktivitas tambang ilegal memang berlangsung dan penggunaan alat berat masih terlihat.
“Setelah dicek benar apa yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut dan anggota melaporkan kepada Kasat Reskrim,” kata Heny.
Temuan itu kemudian diteruskan kepada Kapolres Pohuwato untuk permintaan instruksi lanjutan. Kapolres pun memerintahkan dilakukan penindakan di lokasi.
Menindaklanjuti perintah tersebut, tim gabungan Reskrim mengamankan satu unit ekskavator yang digunakan dalam aktivitas PETI.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengatakan penyitaan dilakukan tepat pada saat operasi berlangsung.
“Kegiatan pengungkapan itu dilaksanakan pukul 00.30 WITA pada saat kita melakukan upaya paksa penangkapan dan akan membawa satu unit ekskavator beserta barang bukti ke Mako Polres,” jelasnya.
Namun situasi sempat memanas ketika ARM diduga kuat melakukan penghalangan proses evakuasi alat berat. Ia disebut menghadang jalur truk pengangkut ekskavator.
“ARM merintangi satu unit mobil roda empat di depan jalan dan menghalangi satu tronton atau trado yang mengangkut ekskavator ini ke Mako Polres,” ungkap AKP Khoirunnas.
Menurutnya, tindakan itu masuk kategori menghalangi petugas dalam melaksanakan tugas negara. ARM juga disebut menunjukkan indikasi perlawanan saat diamankan.
“Kemudian tindakan itu adalah tindakan menghalang-halangi petugas. Ini akan kita lakukan tindakan tegas berupa tambahan penggelapan pasal. Pada saat mengamankan ARM ada indikasi melawan petugas,” tegasnya.
Meski sempat terjadi penghalangan, seluruh rangkaian operasi dapat dikendalikan dengan baik.
Polisi memastikan tindakan yang diambil tetap proporsional dan tidak memicu keributan lanjutan.
“Jadi kita lakukan tindakan tegas yang proporsional dan tidak menimbulkan kegaduhan atau tindak pidana lainnya,” tandas AKP Khoirunnas. (*)












