Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Polres Pohuwato resmi menetapkan tiga tersangka baru dalam pengungkapan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Buntulia.
Penetapan ini diumumkan dalam Press Conference pada Jumat (21/11/2025) di Mapolres Pohuwato setelah penyidik menaikkan status hukum para pelaku dari saksi menjadi tersangka.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, menjelaskan penindakan tersebut merupakan instruksi langsung Kapolda Gorontalo yang diteruskan kepada Kapolres Pohuwato.
Ia menegaskan operasi ini merupakan tindak lanjut atas atensi pimpinan kepolisian daerah terhadap maraknya aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Pohuwato.
“Untuk status dari ketiga orang yang diamankan telah kita naikkan statusnya, dari saksi menjadi tersangka. Kemudian ketiga orang ini telah kita lakukan penahanan,” ujar AKP Khoirunnas.
Ia menyebutkan ketiga pelaku masing-masing memiliki peran berbeda dalam struktur kegiatan PETI tersebut.
Tiga tersangka itu ialah ACM, ARM, dan RM. Penyidik menyimpulkan peran ketiganya dari hasil pemeriksaan lanjutan pasca penangkapan.
ACM diketahui berperan sebagai operator ekskavator yang menggerakkan alat berat di lokasi tambang ilegal.
ARM disebut sebagai penanggung jawab keamanan sekaligus penerima aliran kontribusi atensi di lapangan.
Sementara RM bertugas sebagai pengawas pekerja yang menjalankan aktivitas tambang.
Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (20/11/2025) sekitar pukul 00.30 WITA di Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia.
Lokasi operasi diketahui dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas tambang ilegal yang kembali bergerak di wilayah tersebut.
“Ini adalah informasi dari masyarakat yang menginfokan kepada kita. Seluruh info ini kita himpun dan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polres Pohuwato,” jelas Khoirunnas.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan satu unit ekskavator Hyundai berwarna hitam-kuning yang sedang beroperasi.
Alat berat tersebut langsung ditarik ke Mako Polres Pohuwato sebagai barang bukti bersama sejumlah bukti pendukung lainnya.
“Barang bukti yaitu satu unit ekskavator dan barang bukti lainnya sudah diamankan di Mako Polres Pohuwato untuk dilaksanakan tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Khoirunnas menegaskan penegakan hukum terhadap pertambangan ilegal tidak boleh setengah-setengah.
“Penegakan hukum kita harus paripurna, artinya hebat, penuh, dan sempurna,” tegasnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda hingga seratus miliar rupiah. (*)












