DPRD Gorontalo

Komisi II Desak Gubernur Copot Kadis Kumperindag Gorontalo

×

Komisi II Desak Gubernur Copot Kadis Kumperindag Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Provinsi Gorontalo Menggelar Rapat Bersama Mitra Kerja Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) Provinsi Gorontalo, Gambar: (Humas Deprov/Hengki)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO BICARAA.COM — Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo menyoroti kegagalan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan (Kumperindag) dalam merealisasikan bantuan modal usaha bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) tahun anggaran 2025.

Dalam rapat kerja bersama Dinas Kumperindag, Senin (10/11/2025), anggota Komisi II Limonu Hippy menyebut program tersebut gagal dijalankan meski sudah dianggarkan sejak Mei.

“Kami meminta penjelasan resmi karena bantuan modal IKM yang dijanjikan tidak bisa direalisasikan tahun ini,” ujar Limonu.

Dinas Kumperindag menjelaskan, keterlambatan terjadi akibat proses verifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan katalog elektronik (e-katalog).

Banyak usulan barang dari calon penerima yang tidak memenuhi aturan, sehingga waktu pelaksanaan pengadaan tidak mencukupi.

Menanggapi hal itu, Komisi II menegaskan akan mengawal dana yang tidak terserap agar dimasukkan sebagai SILPA dan dibahas kembali dalam APBD 2026.

Limonu juga meminta agar calon penerima yang sudah terverifikasi tidak diganti.

“Kami ingin memastikan penerima yang memenuhi syarat tetap mendapat haknya,” tegasnya.

Limonu menyebut keterlambatan ini sebagai bentuk kegagalan manajemen dinas.

“Sejak bulan Mei sampai Desember program tidak bisa jalan. Artinya kinerja Dinas Kumperindag patut dipertanyakan,” katanya.

Ia juga menyoroti kejanggalan dalam proses perencanaan.

Menurutnya, sebelum tender dilakukan, pihak dinas sudah memberi tahu calon penerima bahwa nilai bantuan yang diterima hanya Rp18 juta dari total Rp25 juta per IKM.

“Ini aneh, tender belum jalan tapi sudah diumumkan besaran bantuan. Ada apa di balik ini semua?” tanya Limonu.

Komisi II meminta Gubernur Gorontalo melakukan evaluasi terhadap seluruh OPD, terutama Dinas Kumperindag yang dinilai gagal menjalankan program strategis untuk masyarakat.

“OPD yang bekerja baik perlu diapresiasi, tapi yang gagal seperti Kumperindag harus dievaluasi dan diberi sanksi,” tegasnya.

Sebagai langkah tegas, Limonu mendesak Gubernur mencopot Kepala Dinas Kumperindag dan menggantinya dengan pejabat yang lebih kompeten.

“Sudah saatnya Gubernur mengambil sikap tegas. Program bantuan modal ini menyangkut langsung kesejahteraan masyarakat, tidak boleh dibiarkan gagal karena kelalaian pejabat,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image