Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Upaya aparat kepolisian dalam menindak aktivitas tambang emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato belum sepenuhnya berhasil.
Meski tiga unit alat berat telah diamankan, proses penegakan hukum masih menemui banyak kendala.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas, mengungkapkan keterbatasan personel dan sulitnya mengidentifikasi pemilik lahan serta alat menjadi hambatan utama.
Meski begitu, pihaknya menegaskan proses hukum tetap berjalan secara menyeluruh dan terukur.
“Penegakan hukum kita itu menyeluruh. Kita juga memperhatikan dampak sosial dan lingkungan, karena semuanya saling berkaitan. Satu lokasi saja bisa ada 50 titik, jadi tidak bisa sekaligus kita tindak,” ujar Khoirunnas kepada bicaraa.com, Senin (3/11/2025).
Sejak bertugas pada September lalu, tim Reskrim Polres Pohuwato telah menggelar beberapa operasi di wilayah tambang ilegal.
Pengungkapan pertama dilakukan di daerah Balayo, yang kemudian langsung ditutup karena ditemukan kerusakan lingkungan.
“Dari Oktober, kami sudah beberapa kali melakukan pengungkapan. Di Balayo, alatnya hilang setelah lokasi kami tutup. Bukti kerusakan lingkungan jelas ada, makanya kita tindak,” jelas Khoirunnas.
Operasi kemudian berlanjut ke Bulangita dan Popayato Barat. Dalam operasi tersebut, tiga alat berat jenis ekskavator berhasil diamankan.
Dua kasus di antaranya telah ditetapkan tersangka dengan total empat orang, sementara satu lainnya masih dalam penyelidikan.
Menurut Khoirunnas, penindakan dilakukan hati-hati karena sebagian area dijaga oleh kelompok masyarakat lokal.
“Kalau kita turun siang, mereka biasanya berlindung di balik kabilasa. Karena itu, operasi sering dilakukan subuh,” ujarnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Pohuwato, Bripka Aqim, membenarkan ketiga alat berat kini berstatus barang bukti.
“Dua sudah ada tersangkanya, satu belum diketahui pemiliknya,” terang Aqim.
Situasi ini menunjukkan masih adanya celah hukum yang dimanfaatkan pelaku tambang ilegal untuk menghindari jerat pidana.
Aparat disebut masih kesulitan menjangkau aktor utama di balik kepemilikan alat dan pengelolaan lahan tambang.
“Pemilik lahan dan pekerja ini kadang saling melindungi. Tapi kami pastikan proses hukum tetap berjalan,” kata Khoirunnas menegaskan.
Meski dihadapkan pada keterbatasan, Polres Pohuwato memastikan penegakan hukum akan terus dilanjutkan dengan mempertimbangkan stabilitas sosial di lapangan.
“Kalau pengungkapan justru menimbulkan konflik dan kerusakan baru, itu bukan keberhasilan. Kami ingin penegakan hukum yang terukur,” tandasnya.
Publik kini menanti langkah konkret berikutnya dari kepolisian untuk membongkar jaringan PETI secara menyeluruh dan memastikan penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu. (*)

									










