Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM — Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi menargetkan penyelesaian seluruh dokumen reklamasi pasca tambang sebelum akhir Desember 2025.
Langkah ini menjadi bagian dari penataan tambang rakyat di Kabupaten Pohuwato, menyusul penetapan sepuluh blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang kini tengah diproses perizinannya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menegaskan penyusunan dokumen reklamasi pasca tambang bukan sekadar syarat administratif, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keberlanjutan lingkungan.
“Target kami jelas, seluruh dokumen reklamasi harus rampung tahun ini. Reklamasi pasca tambang bukan hanya formalitas, tapi wujud tanggung jawab kita terhadap lingkungan,” kata Wardoyo kepada bicaraa.com, Sabtu (01/11/2025).
Wardoyo menjelaskan, reklamasi akan menjadi indikator utama dalam evaluasi kinerja para pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Setelah kegiatan eksploitasi selesai, pelaku tambang wajib mengembalikan fungsi lahan sebagaimana mestinya, baik melalui penanaman kembali vegetasi, pengendalian erosi, maupun pemulihan kontur tanah.
“Kalau tidak dilaksanakan, izinnya bisa kami cabut. Pemerintah akan melakukan pengawasan berkala agar pelaksanaan reklamasi berjalan sesuai rencana,” tegasnya.
Ia menambahkan, proses perizinan IPR di Pohuwato kini sudah berbasis sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemohon IPR wajib melampirkan dokumen administrasi dan peta wilayah yang telah disesuaikan dengan ketentuan lingkungan.
Selain itu, Wardoyo menyoroti pentingnya pembayaran Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) yang nantinya digunakan untuk mendukung program reklamasi dan pengawasan.
“Iuran itu bukan beban, tapi bentuk kontribusi terhadap keberlanjutan tambang rakyat. Kami ingin tambang rakyat ini legal, produktif, dan tetap menjaga keseimbangan alam,” ujarnya.
Pemerintah provinsi juga menyiapkan mekanisme pengawasan terpadu antara Dinas ESDM, aparat kecamatan, dan pemerintah desa untuk memastikan pelaku tambang menjalankan kewajiban pasca tambang dengan benar.
“Kalau semua tahapan ini berjalan baik, maka tambang rakyat di Pohuwato akan tertata rapi. Masyarakat bisa bekerja dengan legal, ekonomi daerah tumbuh, dan lingkungan tetap terjaga,” tutup Wardoyo.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, mendukung langkah percepatan penyusunan dokumen reklamasi dan penerbitan IPR tersebut.
“Langkah ini positif, asal disertai pengawasan ketat. Pemerintah harus memastikan izin hanya diberikan kepada masyarakat Pohuwato yang benar-benar bergantung pada tambang rakyat,” ujar Mikson.
Ia menegaskan bahwa DPRD akan ikut mengawasi proses reklamasi pasca tambang agar tidak berhenti di atas kertas.
“Kami ingin tambang rakyat tertib, tapi juga bertanggung jawab terhadap lingkungan,” tutupnya. (*)












