Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Gorontalo resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Kanal Tanggidaa Kota Gorontalo tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka tersebut adalah HS, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Gorontalo, dan AR, penerima manfaat sekaligus pemilik pekerjaan dalam proyek tersebut.
Keduanya sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi, namun setelah pendalaman keterangan, analisis ahli, serta pemeriksaan barang bukti, penyidik menemukan bukti kuat yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo, Nursurya, mengatakan penetapan ini dilakukan setelah penyidik memastikan adanya keterlibatan aktif kedua tersangka dalam persekongkolan proyek.
“Dari hasil penyidikan, HS diduga memberikan informasi material proyek kepada AR sebelum proses lelang dimulai. Ia juga aktif mengarahkan pelaksanaan pekerjaan dan menerima uang sekitar Rp100 juta dari pihak tertentu untuk memuluskan proyek tersebut,” ujar Nursurya.
Ia menambahkan, HS bahkan mengarahkan Romen S. Lantu terdakwa yang telah divonis dalam perkara yang sama untuk memberikan nomor kontak vendor pelat baja bergelombang (aramco) kepada AL, pihak yang terlibat dalam penyusunan dokumen lelang.
“Vendor aramco ini menjadi bagian dari rekayasa proyek yang menyimpang dari ketentuan dan menyebabkan kerugian keuangan negara,” tegas Nursurya.
Sebelum dilakukan penahanan, kedua tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi baik.
HS dan AR resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 7 Oktober hingga 26 Oktober 2025 di Rumah Tahanan Kejati Gorontalo.
Sebelumnya, Kejati Gorontalo juga telah menyeret tiga pihak lain dalam perkara yang sama.
Mereka adalah Romen S. Lantu selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kris Wahyudin Thaib sebagai kontraktor pelaksana, dan Rokhmat Nurkholis selaku konsultan pengawas.
Ketiganya dinilai terbukti terlibat dalam penyimpangan proyek pembangunan Kanal Tanggidaa tahun anggaran 2022.
Proyek tersebut menjadi sorotan karena ditemukan banyak kejanggalan sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
Dalam proses persidangan, majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah kepada ketiganya.
Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap dan menjadi dasar bagi penyidik Kejati Gorontalo untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Nursurya menegaskan, Kejati Gorontalo akan terus mengembangkan perkara ini.
Ia menyebut, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain yang menyusul berdasarkan hasil penyidikan lanjutan.
“Kasus ini menjadi bukti komitmen Kejati Gorontalo dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama di sektor infrastruktur yang bersumber dari keuangan negara,” tutupnya. (*)