Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BOALEMO, BICARAA.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Boalemo kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari Boalemo pada Kamis, 11 September 2025.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Boalemo, Sofyan Rauf, menyampaikan kegiatan yang dibuat merupakan bagian dari tugas dan kewenangan kejaksaan setelah pengadilan memutus perkara.
Menurutnya, pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar prosedur, melainkan bentuk kepastian hukum serta langkah nyata dalam menegakkan aturan.
“Kegiatan pemusnahan ini sudah yang kedua kali kita laksanakan pada tahun ini,” kata Sofyan. Ia menegaskan, setiap barang bukti yang dimusnahkan telah melalui proses peradilan dan putusan inkrah sehingga tidak lagi memiliki nilai guna di masyarakat.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai perkara tindak pidana. Beberapa di antaranya adalah tindak pidana narkotika, perlindungan konsumen, perlindungan anak, hingga perkara terkait minyak dan gas bumi.
Dari kasus narkotika, barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu-sabu beserta alat pakaiannya. Selain itu, ada juga minyak goreng ilegal, pakaian, serta senjata tajam hasil sitaan dari perkara pidana lain.
Sofyan menjelaskan, pemusnahan barang bukti narkotika dilakukan dengan cara dibakar atau dihancurkan agar tidak bisa disalahgunakan kembali.
Sementara barang bukti lain seperti pakaian dan senjata tajam juga dimusnahkan dengan cara yang sesuai standar.
“Semua barang bukti ini dimusnahkan secara tuntas agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan maupun peredaran kembali di masyarakat,” jelasnya.
Menurut Sofyan, pemusnahan barang bukti secara rutin memiliki dua tujuan penting. Pertama, menjaga integritas penegakan hukum dengan memastikan barang bukti yang sudah inkrah tidak disalahgunakan.
Kedua, memberikan edukasi dan pesan moral kepada masyarakat tentang bahaya tindak pidana, khususnya narkotika dan barang ilegal.
“Pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap tindak pidana memiliki konsekuensi hukum. Tidak hanya pelakunya yang dihukum, barang bukti pun harus dimusnahkan,” ujarnya.
Kejaksaan Negeri Boalemo menegaskan akan terus menjalankan tugas penegakan hukum sesuai kewenangan, termasuk dalam hal pemusnahan barang bukti. Proses ini juga dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan unsur terkait agar transparansi tetap terjaga.
Dalam kegiatan tersebut, hadir pula perwakilan aparat penegak hukum lain serta sejumlah undangan. Kehadiran mereka menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa proses pemusnahan berjalan sesuai ketentuan.
Sofyan menambahkan, pemusnahan barang bukti tidak hanya sekadar kewajiban formal, tetapi juga menjadi indikator bahwa penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Boalemo berjalan tuntas hingga tahap akhir.
Ia berharap, langkah ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti menunjukkan bahwa semua proses hukum yang berjalan di Kejari Boalemo tidak berhenti sampai pada putusan pengadilan saja, melainkan berlanjut hingga barang bukti benar-benar dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” tutupnya. (*)