Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi mengesahkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025.
Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-37 yang digelar pada Senin (4/8/2025) di ruang sidang utama DPRD.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Thomas Mopili dan turut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, Sekretaris Daerah, serta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) se-Provinsi Gorontalo.
Agenda utama dalam sidang ini adalah penandatanganan nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS, yang dilakukan oleh Ketua DPRD Thomas Mopili dan Gubernur Gusnar Ismail.
Penandatanganan ini menandai berakhirnya proses pembahasan intensif yang telah dilakukan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selain nota kesepakatan, turut ditandatangani pula berita acara terkait penambahan sejumlah sub-kegiatan baru yang sebelumnya tidak tercantum dalam draf perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2025.
Tambahan program ini dinilai penting untuk menjawab dinamika dan kebutuhan pembangunan daerah yang berkembang cepat.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Thomas Mopili menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat dalam pembahasan dokumen anggaran tersebut.
Ia menyebut prosesnya berlangsung cukup dinamis namun tetap konstruktif.
“Terima kasih kepada Gubernur, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, TAPD, dan seluruh pimpinan OPD yang telah menunjukkan komitmen penuh untuk menyelesaikan pembahasan perubahan KUA-PPAS ini,” ucap Thomas.
Ia menambahkan, kolaborasi antara legislatif dan eksekutif menjadi kunci dalam menjaga kesinambungan pembangunan serta ketepatan penggunaan anggaran publik.
Ia berharap dokumen yang telah disahkan bisa menjadi dasar yang kuat untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025.
Meski berlangsung lancar, rapat paripurna ini sempat dua kali diskors akibat belum terpenuhinya kuorum.
Berdasarkan tata tertib DPRD, minimal 30 dari total 45 anggota dewan harus hadir agar sidang bisa dilanjutkan secara sah.
Ketidakhadiran sejumlah anggota sempat menjadi sorotan. Namun setelah beberapa waktu, jumlah kehadiran anggota dewan akhirnya mencukupi dan sidang dapat kembali dilanjutkan hingga tuntas.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS ini penting sebagai respons terhadap sejumlah perubahan kondisi sosial, ekonomi, dan kebutuhan pelayanan dasar masyarakat yang mendesak.
“Pemerintah daerah akan memastikan bahwa anggaran yang telah dirancang ulang ini digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran demi kemajuan Provinsi Gorontalo,” kata Gusnar.
Dengan telah disahkannya perubahan KUA-PPAS, langkah selanjutnya adalah pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2025 yang dijadwalkan akan dimulai dalam waktu dekat. (*)