Nasional

Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Rakyat Hanya Jadi Penonton?

×

Cak Imin Usul Kepala Daerah Dipilih oleh DPRD, Rakyat Hanya Jadi Penonton?

Sebarkan artikel ini
Cak Imin, Ketua Umum PKB, Gambar: (nu.id)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BICARAA.COM–  Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat.

Usulan tersebut muncul sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilu nasional dan lokal.

Menurut Cak Imin, sistem pemilihan langsung selama ini menimbulkan biaya politik yang sangat tinggi. Ia menawarkan pola baru sebagai jalan tengah antara aspirasi publik dan pertimbangan efisiensi anggaran negara.

“Pola yang pertama, gubernur sebagai perwakilan pemerintahan pusat ditunjuk oleh pemerintah pusat,” kata Cak Imin dalam perayaan Hari Lahir ke-27 PKB di Jakarta Convention Center, Rabu (23/7/2025) malam.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa untuk tingkat kabupaten/kota, bupati dan wali kota tetap dipilih melalui DPRD, bukan langsung oleh rakyat.

“Karena bupati bukan perwakilan pemerintah pusat, maka dipilih oleh rakyat melalui DPRD,” ujarnya.

Usulan ini, kata Cak Imin, juga sejalan dengan hasil beberapa musyawarah nasional Nahdlatul Ulama (NU) yang memberi mandat kepada PKB untuk mengevaluasi sistem Pilkada langsung.

PKB dan NU menilai, biaya politik untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah saat ini sangat tinggi, bahkan sering kali tidak masuk akal. Hal ini membuat sistem menjadi tidak efisien dan rawan korupsi.

“Satu, kesimpulannya seluruh kepala daerah harus biaya mahal untuk menjadi kepala daerah, yang kadang-kadang tidak rasional,” tegas Cak Imin.

Ia juga menyinggung ketergantungan daerah kepada pemerintah pusat dalam pengelolaan anggaran dan kebijakan. Menurutnya, otonomi daerah yang diharapkan belum sepenuhnya terwujud.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan bahwa pemilu nasional dan lokal kini dipisahkan pelaksanaannya, dengan jarak paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional mencakup pemilihan DPR, DPD, dan presiden, sementara pemilu lokal meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta Pilkada.

Dengan dinamika ini, wacana pengembalian pemilihan kepala daerah ke DPRD kembali mengemuka, meski menuai pro dan kontra dari berbagai kalangan. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image