Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna ke-26 dalam rangka pembicaraan tingkat pertama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, Senin (16/6/2025).
Dalam rapat tersebut, delapan fraksi di DPRD Provinsi Gorontalo menyatakan menerima Ranperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut di tingkat Badan Anggaran, bukan sebagai bentuk penerimaan atas pertanggung jawaban itu sendiri.
“Saat ini kami belum secara menyeluruh mempelajari isi Ranperda. Nanti akan kami otak-atik, dibicarakan, dan ditanggapi apakah sesuai dengan kondisi nyata di tahun 2024 lalu,” ujar Gusnar Ismail kepada bicara.com saat ditemui usai rapat.
Ia juga menekankan, proses pembahasan Ranperda harus mempertimbangkan realitas kondisi keuangan daerah, termasuk berkaitan dengan pokok-pokok pikiran (pokir) anggota dewan.
“Pokir itu adalah pokok pikiran dari anggota DPRD untuk membantu konstituennya masing-masing. Tapi semua tergantung pada kondisi daerah dan ketersediaan anggaran. Kalau anggarannya memang terbatas, maka kita akan menyesuaikan,” jelasnya.
Menurutnya, besar kecilnya realisasi pokir bukan hal utama, melainkan semangat dan niat dari anggota DPRD untuk memperjuangkan harapan masyarakat di daerah pemilihannya, khususnya di wilayah Gorontalo Utara.
Rapat paripurna ini menjadi langkah awal proses pengawasan legislatif terhadap pelaksanaan APBD 2024, serta bentuk akuntabilitas Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam pengelolaan keuangan daerah. (*)