Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menahan Kepala Desa Buntulia Selatan, SMB, dan Ketua BUMDes “Citra Harapan” HB, Jumat (16/5/2025), atas tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Penahanan ini dilakukan setelah proses penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik yang menemukan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana desa yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Dalam keterangan pers yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, disebutkan, dugaan kerugian negara mencapai Rp342.823.048.
Temuan ini berdasarkan Laporan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Pohuwato.
Beberapa item yang menjadi temuan dalam penyidikan antara lain, pembangunan pagar lapangan olahraga tahun 2023 senilai Rp24.515.685.
Kegiatan ketahanan pangan desa tahun 2023 senilai Rp137.500.306, dan pengelolaan keuangan BUMDes dari APBDes tahun 2021 senilai Rp180.807.057.
Sebagai bagian dari proses hukum, tim penyidik juga telah mengamankan uang senilai Rp97.500.306 dari tersangka SMB.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara (Tuntutan Ganti Rugi).
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dengan ancaman pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP. (*)