Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Pemerintah Provinsi Gorontalo menertibkan pedagang eceran non-ikan di kawasan Pelabuhan Perikanan Tenda, Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, Rabu (30/4/2025).
Penertiban dilakukan terhadap pedagang sayur, rempah-rempah, dan ayam potong yang selama ini berjualan di area pelabuhan.
Pemerintah menyebut keberadaan mereka tidak sesuai dengan fungsi utama pelabuhan sebagai tempat pendaratan ikan.
“Pelabuhan ini adalah kawasan perikanan. Jadi otomatis pedagang non-ikan harus ditertibkan,” tegas Kepala UPTD Pelabuhan Perikanan Tenda, Lindawati Hagu.
Menurut Lindawati, proses relokasi sudah disosialisasikan sejak Maret 2025, namun hingga hari penertiban, mayoritas pedagang belum juga meninggalkan lokasi.
Sebanyak 95 pedagang masuk dalam daftar relokasi, terdiri dari 14 pedagang ayam potong, 16 pedagang rempah dan sayur, serta 65 pengecer ikan.
Khusus untuk pedagang non-ikan, UPTD memberikan batas waktu hingga pukul 24.00 WITA untuk mengosongkan area pelabuhan.
Suasana sempat memanas saat mobil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) memasuki kawasan pelabuhan. Sejumlah warga terdengar berteriak menolak kehadiran aparat.
“Yang ribut itu bukan pedagang terdaftar di UPTD. Kami sudah terbiasa menghadapi reaksi seperti itu. Selama tidak anarkis, tidak masalah,” kata Lindawati.
Sementara itu, sejumlah pedagang menyatakan keberatan. Dermin Hamsah, pedagang yang biasa menjual rempah-rempah, mengaku bingung dengan kebijakan ini.
“Kami dilarang jualan rempah, tapi katanya boleh jual ikan. Kalau semua pindah jual ikan, siapa yang mau beli?” ujarnya.
Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen menertibkan kawasan pelabuhan agar kembali pada fungsi semula.
Penertiban dilakukan secara bertahap dan melibatkan Satpol-PP untuk mendampingi pelaksanaan di lapangan. (**)