Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BOALEMO, BICARAA.COM – Nelayan Desa Bajo, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo, menyampaikan keluhan soal larangan penggunaan kompresor ke Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.
Larangan tersebut dinilai memberatkan karena kompresor digunakan sebagai alat bantu selam, bukan untuk praktik penangkapan ikan ilegal.
Menindaklanjuti aduan itu, Anggota DPRD Boalemo Harzianto Mamengkey menyampaikan langsung aspirasi nelayan dalam rapat bersama Komisi II Deprov, Senin (21/4/2025).
“Kalau memang dilarang, apa solusi dari pemerintah? Karena ini soal mata pencaharian warga,” kata Harzianto.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan larangan penggunaan kompresor sudah diatur undang-undang. Namun ia mengakui perlu ada solusi konkret agar nelayan tidak kehilangan penghasilan.
“Regulasinya memang jelas. Tapi tetap harus dicari jalan tengah agar masyarakat tidak dirugikan,” ujar Mikson.
Ia menyebut, sudah ada kesepakatan tertulis antara penegak hukum dan nelayan Boalemo sejak 17 Desember 2015, yang ditandatangani Dinas Kelautan dan Perikanan.
Sebagai langkah lanjut, Komisi II akan berkoordinasi dengan instansi teknis untuk meninjau ulang implementasi aturan tersebut.
“Solusinya bisa kembali ke metode tangkap tradisional. Tapi kami akan duduk bersama Dinas Kelautan dan Perikanan apakah aturan ini masih relevan diterapkan atau perlu revisi,” tutup Mikson. (*)