Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BOALEMO, BICARAA.COM — Petugas Satpol PP Kabupaten Boalemo bersama Satpol PP Provinsi Gorontalo mengamankan puluhan botol minuman keras saat melaksanakan patroli gabungan di Kecamatan Botumoito, Kamis dini hari (23/10/2025).
Operasi ini dilakukan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di wilayah tersebut.
Patroli gabungan dimulai sekitar pukul 21.30 Wita dengan menyasar beberapa titik yang diduga menjadi tempat penjualan dan konsumsi minuman keras.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Provinsi Gorontalo, Rivai, bersama Kabid Perda Satpol PP Boalemo, Idah Royani Mbuinga.
Turut hadir dalam giat tersebut sejumlah penyidik pegawai negeri sipil (PPNS), petugas intel Satpol PP Boalemo, serta staf penegakan perda dari Satpol PP Provinsi Gorontalo.
Sasaran pertama patroli adalah rumah milik Yusna Aminulla.
Berdasarkan laporan warga, rumah tersebut sering dijadikan tempat masyarakat untuk mengonsumsi miras dan aktivitasnya telah meresahkan lingkungan sekitar.
Petugas kemudian melanjutkan patroli ke warung milik Yulan Hapulu. Dari hasil pemeriksaan, warung tersebut kedapatan menjual berbagai jenis minuman keras secara bebas tanpa izin resmi.
Dari lokasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 botol cap tikus, 8 botol bir Guinness, 5 botol bir Bintang, dan 1 botol minuman keras berlabel kas garan.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Kabid Perda Satpol PP Boalemo, Idah Royani, menjelaskan bahwa patroli ini merupakan langkah penegakan peraturan daerah tentang ketentraman dan ketertiban umum.
Ia menegaskan pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk menjaga kondisi wilayah tetap kondusif.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai larangan menjual dan mengonsumsi miras. (*)