Boalemo

Warga dan Perusahaan Terlibat Sengketa Lahan Tambang di Saripi Boalemo

×

Warga dan Perusahaan Terlibat Sengketa Lahan Tambang di Saripi Boalemo

Sebarkan artikel ini
Operasi Penertiban Tambang Ilegal oleh Polres Boalemo, Foto: (Rifal/bicara.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


BOALEMO, BICARA.COM – Suasana panas menyelimuti Dusun Kio-kio, Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Boalemo, saat aparat kepolisian melakukan penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), Selasa (29/7/2025).

Operasi yang digelar selama empat jam sejak pukul 09.30 hingga 13.30 WITA itu berlangsung menegangkan, dengan sorotan utama pada bentrokan klaim kepemilikan lahan antara masyarakat penambang dan pihak perusahaan swasta, PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo.

Dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Ondang A. Zakaria, operasi melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan, termasuk Kasat Sabhara, Kasi Humas, sejumlah pejabat utama Polres, serta personel dari Polsek Paguyaman.

Aparat menyisir titik-titik aktivitas tambang ilegal dan menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin dompeng, dua unit mesin alkon, dua jenis selang air, serta menggali dan mengamankan satu buah talang hasil rakitan.

“Penertiban ini kami lakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang resah dengan aktivitas tambang ilegal yang berpotensi menimbulkan konflik dan kerusakan lingkungan,” jelas AKP Ondang dalam keterangannya kepada media.

Namun, penertiban tersebut tak berjalan mulus. Sejumlah warga yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Boalemo melakukan protes keras di lokasi.

Hamsah Kaiko, Koordinator APRI Boalemo, bahkan menuding penertiban ini dipicu oleh tekanan dari PT PG Gorontalo.

“Ini bukan tanah milik pabrik gula. Masyarakat di sini membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) setiap tahun. Kami punya bukti dokumen yang menunjukkan bahwa tanah ini milik warga secara sah, turun-temurun,” tegas Hamsah sambil menunjukkan lembaran fotokopi dokumen di hadapan petugas.

Ia juga menilai, tindakan aparat terkesan berpihak pada korporasi dan tidak mempertimbangkan aspek sosial masyarakat penambang yang menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut.

Pernyataan itu langsung dibantah oleh pihak perusahaan. Marten Turuallo, Manager Humas PT PG Gorontalo, menyatakan bahwa lokasi yang digunakan untuk aktivitas tambang merupakan bagian dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah bersertifikat resmi atas nama perusahaan.

“Kami sangat mendukung penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Boalemo. Apa yang dilakukan hari ini penting untuk menjaga legalitas dan ketertiban wilayah. Kami punya dokumen resmi, termasuk peta bidang dan sertifikat HGU,” ungkap Marten.

Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan perusahaan swasta menambah kerumitan dalam upaya pemerintah dan aparat menertibkan tambang ilegal yang merambah kawasan-kawasan non-tambang.

Pemerintah Kabupaten Boalemo pun kini didesak turun tangan untuk memediasi konflik agraria yang berpotensi memicu gesekan sosial yang lebih luas.

Masyarakat Saripi berharap ada kejelasan status tanah yang mereka tempati, sekaligus perlindungan terhadap hak mereka sebagai warga lokal. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image