Sejumlah pengamat menganggap putusan tersebut membawa angin segar bagi para kandidat yang ingin maju Pilkada 2024. Paslon yang sebelumnya terhalang maju dalam kontestasi karena kekurangan kursi kembali punya peluang.
Namun, baru sehari setelah MK membacakan putusan tersebut, Baleg DPR menggelar rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8). Rapat Panja tersebut dianggap sebagai upaya untuk menganulir putusan MK. (*)