Gulir Kebawah Untuk Tetap Baca Berita
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2
Gorontalo

Viral Keluhan Masyarakat Parkir Liar di Depan Kampus UNG, Dinas Perhubungan Beri Tanggapan Tegas

×

Viral Keluhan Masyarakat Parkir Liar di Depan Kampus UNG, Dinas Perhubungan Beri Tanggapan Tegas

Sebarkan artikel ini
Rahmanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, Foto: Bicaraa.com

Nikmati Update Terkini Berita Lokal Gorontalo Setiap Hari melalui saluran Whatsapp bicaraa.com http://bit.ly/4fhbcmO

BICARAA.COM, GORONTALO– Belakangan ini, keluhan masyarakat mengenai praktik parkir liar yang terjadi di depan Kampus Universitas Negeri Gorontalo (UNG) dan beberapa tempat lainnya di Kota Gorontalo mulai ramai diperbincangkan.

Banyak pengendara yang merasa dirugikan karena parkir yang tidak jelas peraturannya, serta oknum petugas parkir yang tidak memberikan karcis parkir yang sah.

Terkait hal ini, kepada bicaraa.com, Senin (02/12/2024), Rahmanto, Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo, memberikan tanggapan tegas.

Menurut Rahmanto, parkir yang sah dan legal di Kota Gorontalo berada di bawah naungan Dishub dilengkapi dengan identitas yang jelas.

Petugas parkir yang resmi akan menunjukkan ID card dan karcis kepada setiap pengguna parkir.

“Parkir yang legal itu memiliki karcis. Jadi, kalau petugas parkir tidak memberikan dua hal itu, jangan dibayar,” ungkap Rahmanto dalam wawancaranya.

Sebagai langkah tegas terhadap parkir liar, Rahmanto menjelaskan, akhir bulan Desember ini, seluruh petugas parkir resmi di Kota Gorontalo akan dipakaikan rompi sebagai tanda pengenal.

“Rompi ini akan menjadi tanda bagi masyarakat bahwa petugas tersebut resmi dari Dishub. Jika ada yang tidak memakai rompi, segera laporkan ke Cyber Pungli atau langsung hubungi kami,” tambahnya.

Dinas Perhubungan juga mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dan selalu meminta karcis ketika melakukan parkir.

Menurut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2004, tarif parkir untuk berbagai jenis kendaraan sudah diatur dengan jelas, yaitu Rp 3.000 untuk motor, Rp 2.000 untuk bentor, Rp 5.000 untuk mobil pick-up atau sejenisnya, dan Rp 7.000 untuk mobil truk.

Rahmanto juga menekankan masyarakat harus lebih aktif dalam melaporkan praktik parkir liar yang merugikan.

“Jangan ragu untuk melaporkan jika ada petugas parkir yang tidak memberikan karcis atau melakukan pungutan liar,” imbaunya.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan masyarakat dapat lebih terbantu dan tidak lagi merasa dirugikan oleh praktik parkir liar yang marak terjadi.

“Dinas Perhubungan Kota Gorontalo pun berkomitmen untuk terus memperbaiki pelayanan dan penegakan aturan parkir yang sah, jangan takur melapor kepada kami,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Biru-dan-Ungu-Modern-Webinar-Bisnis-Facebook-Post-1
Merah-Ilustrasi-Kampanye-Ayo-Memilih-Pemilihan-Umum-Instagram-Post-2