Pohuwato

Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ di Pohuwato Resmi Ditahan

×

Tiga Tersangka Korupsi Dana Hibah LPTQ di Pohuwato Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato, Gambar: (Aset/bicaraa.com)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


POHUWATO, BICARAA.COM – Kejaksaan Negeri Pohuwato resmi menahan tiga tersangka kasus penyalahgunaan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pohuwato.

Langkah ini menandai perkembangan penting dalam penanganan dugaan korupsi yang menggunakan anggaran hibah tahun 2024 tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa, menyampaikan penanganan perkara terus berjalan sesuai prosedur.

Ia menegaskan kejaksaan telah mengikuti seluruh tahapan mulai dari pemeriksaan, pelimpahan berkas penyidikan, hingga penahanan tersangka.

“Jadi saya sampaikan update perkembangan perkara penyalahgunaan dana hibah LPTQ tahun 2024,” ujarnya kepada Bicaraa.com, Senin (17/11/2025).

Deni menjelaskan, proses tahap II dari penyidik ke jaksa telah dilakukan pada Kamis, 13 November 2025 sekitar pukul 08.30 WITA.

Dalam tahapan ini, kejaksaan menerima tiga tersangka beserta barang bukti yang telah diverifikasi.

“Tiga tersangka ini kami panggil, tersangka IDN, tersangka DA, dan tersangka NK,” terang Deni.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari pelimpahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa untuk kemudian diproses lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan tahap II selesai, sekitar pukul 11.00 WITA kejaksaan resmi melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka.

Proses ini dilakukan setelah seluruh administrasi dan kelengkapan dokumen dinyatakan memenuhi syarat.

Dua tersangka, IDN dan DA, langsung dibawa ke Lapas Kelas IIB Pohuwato.

Sementara tersangka NK ditempatkan di Lapas Perempuan Kelas III Gorontalo di Limboto, sesuai ketentuan penahanan perempuan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Dengan penahanan tersebut, ketiganya kini masuk pada tahapan proses hukum lanjutan sesuai mekanisme tindak pidana korupsi.

Kejaksaan memastikan seluruh proses berlangsung transparan dan mengikuti standar operasi penanganan perkara.

Deni menambahkan pihaknya sedang mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Gorontalo.

Saat ini, jaksa tengah menyempurnakan surat dakwaan agar perkara siap disidangkan.

“Kami limpahkan perkara tersebut ke PN Tipidkor Kota Gorontalo, saat ini kami sedang menyempurnakan surat dakwaan,” ujarnya. Ia memastikan penyusunan dakwaan akan segera selesai sehingga pelimpahan ke pengadilan dapat dilakukan dalam waktu dekat.

“Insya Allah dalam waktu dekat kami limpahkan perkara tersebut, sehingga siap untuk disidangkan perkaranya,” tutup Deni. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image