BICARAA.COM, GORONTALO– Kepolisian Resor Gorontalo Kota bersama Polsek Dungingi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan mayat di Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo, Jumat (24/05/2024).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, Kompol Leonardo Widharta menjelaskan bahwa dari hasil olah TKP, korban diidentifikasi sebagai Riski Purnama Ali (25) yang merupakan warga Kelurahan Tomulobutao Selatan, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Menurut Kompol Leonardo, penemuan mayat tersebut terjadi saat seorang saksi hendak memancing di sumur sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban.
Saksi menemukan sendal yang biasa dipakai oleh korban tergelatak di sumur yang berada di rumah kosong yang menjadi lokasi TKP.
Saat saksi mengambil sendal yang terletak di samping sumur, ia kemudian memperlihatkannya kepada adik korban setelah menemukan bahwa sendal tersebut sering dipakai oleh Riski.
“Adik Riski menyuruh saksi untuk memeriksa kembali rumah kosong tersebut. Pada pukul 16.30 Wita, saksi kembali ke rumah kosong tersebut dan menemukan tengkorak dalam keadaan tergantung dengan tali. Jaket yang dikenakan oleh mayat juga sering dipakai oleh korban, sehingga dapat dipastikan bahwa tengkorak tersebut adalah jasad dari Riski,” papar Kompol Leonardo.
Lebih lanjut, Kompol Leonardo menjelaskan bahwa saat ditemukan, tubuh Riski dalam keadaan leher tergantung terikat tali.
Sementara bagian tubuh lainnya seperti kaki tidak utuh. Berdasarkan pemeriksaan, diperkirakan korban telah meninggal sekitar satu bulan.
“Dari hasil interogasi pada keluarga korban, mereka mengatakan bahwa RPA sudah meninggalkan rumah sejak bulan April 2024. Namun, penyebab kematian masih belum diketahui karena pihak keluarga telah menerima dengan ikhlas dan menolak untuk dilakukan autopsi maupun visum,” tutup Kompol Leonardo.
Penemuan mayat ini tetap menjadi misteri bagi pihak Polres Gorontalo Kota, dan penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan untuk mencari tahu penyebab kematian Riski Purnama Ali. (*)