BICARAA.COM, GORONTALO – Tim Resmob Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan 18 orang terduga pelaku tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan.
Penangkapan dilakukan terkait insiden yang terjadi pada Minggu, 27 Oktober 2024, sekitar pukul 00.30 WITA, di Kelurahan Biawu, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta menjelaskan, 18 orang yang diamankan atas tindakan penganiayaan kepada AH (21), warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo.
“Tiga hari setelah kejadian, Rabu 30 Oktober 2024, sekitar pukul 17.00 WITA, delapan belas orang langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Leonardo.
Saat ini, proses penyelidikan sedang dilakukan oleh Polres Gorontalo Kota untuk mendalami peran masing-masing terduga pelaku dalam kejadian tersebut.
Kompol Leonardo menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum, dan berharap masyarakat dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.
Pihak kepolisian juga mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan kriminal dan segera melapor jika melihat atau mengalami kejadian serupa.
“Keamanan dan keselamatan warga adalah prioritas utama, dan setiap tindakan kekerasan harus ditindaklanjuti secara hukum,” tutupnya. (*)