Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM – Kejari Pohuwato memastikan kasus korupsi dana hibah LPTQ tetap berlanjut meski tersangka sudah mengembalikan Rp317 juta.
Tiga tersangka yang sebelumnya ditetapkan, yakni ketua, sekretaris, dan bendahara LPTQ Pohuwato, telah mengembalikan uang negara sebesar Rp317 juta.
Uang tersebut diserahkan langsung kepada jaksa penyidik dan diterima secara resmi oleh Kejari Pohuwato.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa, menjelaskan pengembalian uang dilakukan secara sukarela oleh para tersangka.
Prosesnya disaksikan langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus dan bendahara Kejari Pohuwato.
“Ketiga tersangka telah berinisiatif mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar Rp317 juta. Uang itu kami terima secara resmi dan telah dicatat sebagai pengembalian ke kas negara,” ungkap Deni Musthofa kepada bicaraa.com, Selasa (7/10/2025).
Namun, Deni menegaskan, pengembalian uang negara tidak menghapuskan tindak pidana korupsi yang telah terjadi. Perkara akan terus dilanjutkan hingga ke pengadilan.
“Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana atau kesalahan yang telah dilakukan. Perkara ini tetap kami tindaklanjuti dan akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Gorontalo,” tegasnya.
Saat ini Kejari tengah menyempurnakan berkas perkara serta menyiapkan surat dakwaan sebelum pelimpahan tahap dua ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Gorontalo.
“Kami sedang menyempurnakan pemberkasan dan menyiapkan dakwaan. Setelah lengkap, perkara akan segera kami limpahkan ke Tipikor,” jelasnya.
Selain itu, jaksa juga telah memanggil sejumlah saksi tambahan dari unsur pengurus pondok pesantren untuk memperkuat pembuktian hukum.
Kejari Pohuwato berpegang pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menegaskan pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku.
“Sekali lagi saya tegaskan, meskipun para tersangka telah mengembalikan kerugian negara, proses hukum tetap berjalan hingga tuntas,” tutupnya. (*)