GorontaloHeadlines

Tarik Paksa Mobil, Polres Gorontalo Kota Tangkap 7 Debt Collector Nakal

×

Tarik Paksa Mobil, Polres Gorontalo Kota Tangkap 7 Debt Collector Nakal

Sebarkan artikel ini
7 Debt Collector Diamankan Polres Gorontalo Kota, Foto: Istimewa

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARAA.COM– Polresta Gorontalo Kota menindak tegas praktik penarikan kendaraan secara paksa oleh debt collector ilegal.

Gulir Ke Bawah Untuk Baca Berita
Image
Iklan Hyundai Gorontalo

Operasi dilakukan Jumat, 16 Mei 2025, setelah aparat menerima laporan dari warga yang menjadi korban di parkiran Mufida, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan.

Kapolresta Gorontalo Kota AKBP Ade Permana melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian menyampaikan, laporan masuk setelah warga melaporkan adanya upaya penarikan mobil oleh sekelompok debt collector pada Kamis (15/5/2025).

Tim Rajawali Satreskrim langsung merespons dan mendatangi lokasi kejadian.

“Tujuh orang debt collector diamankan. Mereka mengaku akan menarik kendaraan yang telah menunggak selama dua tahun,” ungkapnya.

Meski tidak ditemukan unsur kekerasan fisik, tindakan para debt collector dinilai mengandung unsur premanisme. Seluruhnya dibawa ke Polresta untuk pembinaan.

“Mereka kami beri peringatan keras agar bertindak sesuai hukum. Penarikan kendaraan harus humanis, tanpa intimidasi,” tambahnya.

Langkah preventif ini bagian dari operasi rutin Polresta Gorontalo Kota dalam menciptakan rasa aman dan menekan potensi gangguan ketertiban.

Tim gabungan Satreskrim dan Sat Sabhara diturunkan untuk patroli di titik rawan dan menyisir praktik ilegal yang meresahkan masyarakat.

Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro menegaskan, pihaknya tak akan mentolerir praktik premanisme berkedok debt collector.

“Penarikan kendaraan tidak bisa sembarangan. Harus sesuai prosedur hukum, dilengkapi dokumen resmi, dan didampingi aparat penegak hukum,” tegas Desmont.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tak segan melapor jika mengalami intimidasi atau pemaksaan.

“Kami butuh partisipasi publik untuk membasmi praktik-praktik seperti ini. Semua penarikan wajib mengacu pada putusan pengadilan, bukan main ambil di lapangan,” tutupnya. (*)


Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image