Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARA.COM – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Gorontalo mulai menggelar operasi penertiban angkutan barang, angkutan umum, dan taksi online sejak 14 Juli hingga 27 Juli 2025.
Salah satu titik operasi dilakukan di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo, Selasa (15/7/2025) sore.
Operasi ini turut melibatkan dua personel dari Polda Gorontalo, sebagai bentuk sinergi antar instansi dalam mewujudkan ketertiban dan keselamatan transportasi di wilayah perkotaan.
Kepala Seksi Angkutan Orang dalam Trayek dan Terminal, Ronaldo Bobehoy, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari agenda pengawasan rutin Dishub yang dilaksanakan secara bergilir di berbagai titik di Kota Gorontalo.
“Dari hasil pengawasan kami, sekitar 70 persen angkutan mikro tidak memiliki izin aktif atau kartu AKDP-nya sudah mati,” ungkap Ronaldo kepada bicaraa.com
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa 80 persen taksi online yang terjaring razia belum memiliki Kartu Standar Pelayanan (KSP) elektronik, padahal dokumen tersebut merupakan persyaratan wajib dalam operasional taksi berbasis aplikasi.
Untuk kendaraan angkutan barang, penertiban difokuskan pada pemeriksaan dokumen kendaraan serta masa berlaku uji KIR sebagai jaminan layak jalan.
“Operasi ini akan terus dilakukan untuk meningkatkan keselamatan dan ketertiban lalu lintas di Kota Gorontalo,” tegas Ronaldo.
Dengan langkah ini, Dishub berharap seluruh pelaku usaha transportasi dapat segera memenuhi ketentuan perizinan, sehingga dapat memberikan pelayanan yang aman dan tertib bagi masyarakat. (*)