BICARAA.COM, POHUWATO-Irfan Dunggio, mantan karyawan SPBU Paguat, Kabupaten Pohuwato, mengalami nasib yang tak mengenakkan setelah lima tahun bekerja di tempat tersebut.
Ia tiba-tiba dipecat tanpa mendapatkan haknya, seperti pesangon, yang seharusnya diterimanya berdasarkan ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Irfan, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak ketika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat 1 Undang-Undang Cipta Kerja.
Pada Pasal 40 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, disebutkan bahwa masa kerja 5 tahun atau lebih kurang dari 6 tahun berhak menerima pesangon setara dengan 6 bulan upah.
Namun, pihak SPBU Paguat tidak mengindahkan ketentuan tersebut. Irfan Dunggio, yang di PHK, mengungkapkan keheranannya karena tidak mendapatkan pesangon.
“Saya tidak tahu, tiba-tiba ada tetangga yang antar surat ke saya, katanya dari Pertamina. Saya buka, ternyata isinya surat PHK, itu tepat pada tanggal 15 Februari,” ungkap Irfan.
Irfan juga mengaku tidak mengetahui apa kesalahan yang membuatnya dipecat.
Ia menyebut bahwa jika kesalahannya adalah mengisi jerigen yang dibawah konsumen, itu juga dilakukan oleh karyawan lain.
Bahkan keuntungan dari hal tersebut disampaikan langsung ke pengawas dan kantor.
“Saya tidak tahu kenapa hal itu menjadi alasan mereka,” ujarnya.
Anehnya, sehari setelah Irfan dipecat, sudah ada karyawan baru yang mengantikan posisinya.
Irfan mencurigai bahwa karyawan baru tersebut sudah disiapkan sebelumnya oleh pengawas.