Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM, GORONTALO– Insiden intimidasi terhadap wartawan RTV, Ridha Yansa alias Yayan, pada 23 Desember 2024, memantik solidaritas dari komunitas jurnalis di Gorontalo.
Meski Kapolda Gorontalo telah meminta maaf secara terbuka pada 24 Desember, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai permintaan maaf tersebut belum cukup.
Mereka mendesak agar pelaku yang merupakan anggota kepolisian bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu.
Insiden terjadi saat Yayan meliput aksi demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo. Dengan mengenakan ID card pers, Yayan merekam jalannya aksi.
Namun, seorang anggota polisi tiba-tiba menghampirinya, memukul ponselnya, dan melarangnya merekam. Akibatnya, ponsel Yayan rusak parah, menghambat tugas jurnalistiknya.
Kapolda Gorontalo telah menyampaikan permintaan maaf kepada para jurnalis dan menyatakan tanggung jawab institusional atas insiden ini.
Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku harus segera diambil.
Desak Sanksi Tegas
Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, Wawan Akuba, menyatakan tindakan pelaku tidak hanya melukai Yayan secara pribadi, tetapi juga mencederai integritas pers dan kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Permintaan maaf Kapolda adalah langkah awal. Namun, pelaku intimidasi harus meminta maaf secara langsung kepada Yayan dan seluruh jurnalis. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegas Wawan.
Pernyataan ini disampaikan dalam forum Refleksi Jurnalisme Gorontalo pada 30 Desember 2024. Acara tersebut dihadiri oleh lintas organisasi pers yang menyerukan penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.
Solidaritas Jurnalis Gorontalo berkomitmen mengawal kasus ini hingga keadilan terwujud. Mereka menegaskan bahwa kebebasan pers sebagai pilar demokrasi harus dijaga oleh semua pihak, termasuk aparat penegak hukum.
Tuntutan Solidaritas Jurnalis Gorontalo
- Pelaku intimidasi dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan disiplin internal.
- Evaluasi pola pengamanan demonstrasi untuk mencegah kejadian serupa.
- Jaminan perlindungan bagi jurnalis sesuai Undang-Undang Pers. (*)