Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Kasus Tindak Pidana Korupsi yang melibatkan proyek Jalan Nani Wartabone terus berkembang, dengan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengungkap fakta-fakta baru.
Dalam persidangan terbaru, Marten Taha, mantan Wali Kota Gorontalo, disebutkan sering mendapatkan biaya perjalanan dinas dari salah satu terdakwa, Antum Abdullah.
Diketahui sebanyak 10 saksi diperiksa dalam kasus ini, dengan 9 di antaranya memberikan keterangan lebih awal, sementara Marten Taha diperiksa secara terpisah.
Fakta penting yang terungkap adalah keterangan dari Rijal Abudi, Ajudan Marten Taha pada periode 2019-2024.
Rijal mengungkapkan selama menjabat sebagai Walikota, Marten Taha seringkali dibiayai oleh Antum Abdullah dalam setiap perjalanan dinasnya.
Menurut Rijal, biaya perjalanan dinas Marten Taha, baik itu ke Makassar, Jakarta, maupun Manado, sering kali ditanggung oleh Antum Abdullah.
“Perjalanan dinas Marten Taha sering dibiayai oleh Almarhum Antum Abdullah,” ujar Rijal saat memberikan kesaksian di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Rijal juga menambahkan dirinya sempat bertanya kepada Bagian Umum terkait pembiayaan perjalanan dinas tersebut, namun tidak mendapatkan penjelasan yang jelas.
“Setahu saya, bagian umum tidak memiliki dana, jadi biaya perjalanan tersebut ditanggung oleh Antum Abdullah,” jelasnya.
Saksi lainnya, Ajudan Marten Taha, Zulkarnain, juga membenarkan pernyataan tersebut.
Ia mengonfirmasi biaya perjalanan dinas Marten Taha memang dibiayai oleh Antum Abdullah.
“Jadi, keperluan Marten selama dinas luar kota memang dibiayai oleh Antum Abdullah,” tutupnya. (*)