Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM– Mulai 1 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen resmi diterapkan.
Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah. Keputusan ini diambil berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan dalam pernyataanya menegaskan kenaikan PPN hanya menyasar barang yang dikonsumsi masyarakat berada.
“Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan pada barang dan jasa mewah. Barang ini selama ini sudah dikenai PPN barang mewah,” ujar Prabowo di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (1/1/2025).
Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen
Barang-barang yang dikenakan PPN 12 persen mencakup hunian mewah dengan harga jual Rp30 miliar atau lebih, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, serta senjata api tertentu.
Menurut Prabowo kebijakan tidak memengaruhi barang kebutuhan pokok.
“Barang dan jasa yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau PPN 0 persen tetap berlaku,” tambahnya.
Senada dengan Presiden, Menteri Keuangan Sri Mulyani juga menyatakan masyarakat tidak perlu khawatir karena barang sehari-hari tetap dikenakan PPN 11 persen.
“Seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen tetap 11 persen, tidak ada kenaikan,” tegas Sri Mulyani.
Langkah Moderat Pemerintah
Kebijakan ini dinilai sebagai langkah moderat yang mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
Pemerintah berharap kebijakan yang dibuat dapat menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari sektor pajak.
“Dengan pembatasan kenaikan PPN hanya untuk barang mewah, pemerintah menunjukkan komitmen untuk melindungi masyarakat umum dari dampak kebijakan fiskal di tahun 2025,” tutup Sri Mulyani. (*)