GorontaloKriminal

Rusak TV dan Jendela, Dua Pria Gorontalo Dibekuk Polisi

×

Rusak TV dan Jendela, Dua Pria Gorontalo Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Pengrusakan Rumah Warga Saat Ditangkap Polisi, Foto: (Istimewa)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini


GORONTALO, BICARA.COM – Dua pelaku pengrusakan yang sempat mangkir dari panggilan penyidik akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Juli 2025 sekitar pukul 17.00 WITA di Kelurahan Molosifat W, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Suryono, melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza, membenarkan penangkapan tersebut.

Kedua pelaku masing-masing berinisial RI (31), warga Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, dan MK (33), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

“Benar, keduanya kami amankan setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim Rajawali akhirnya melakukan penjemputan karena mereka berpindah-pindah tempat untuk menghindari petugas,” jelas AKP Akmal, Minggu (14/7/2025).

Kasus pengerusakan itu terjadi pada April 2024 lalu di rumah korban berinisial RT di Kelurahan Donggala, Kecamatan Hulonthalangi.

Kedua pelaku diduga merusak jendela kaca dan sebuah televisi merek Samsung 43 inci menggunakan parang, menyebabkan kerugian mencapai Rp5.400.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan hasil penyidikan, mereka terbukti melakukan tindakan pengrusakan secara bersama-sama.

“Keduanya kami tahan sesuai pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara,” tegas AKP Akmal.

Polresta Gorontalo Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Image