GorontaloHeadlines

Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Diprotes, Pemilik Klaim Salah Sasaran

×

Eksekusi Rumah di Kelurahan Bugis Diprotes, Pemilik Klaim Salah Sasaran

Sebarkan artikel ini
Pemilk Rumah Yang Telah Dieksekusi Menjelaskan Perihal Penggusuran Kepada Bicaraa.com, FOTO: MOH. DODI DIDIPU (BICARAA.COM)

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Sebuah rumah dua lantai milik warga di Kelurahan Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo, dieksekusi oleh Pengadilan Negeri Gorontalo, Rabu (23/4/2025).

Eksekusi dilakukan menggunakan alat berat ekskavator dan mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Peristiwa ini menjadi perhatian warga yang memadati lokasi untuk menyaksikan proses pengosongan.

Pemilik rumah, Kris Susianto (45), mengaku keberatan atas pelaksanaan eksekusi yang dinilainya tidak jelas.

“Dari awal saya tanya, objek mana yang dimaksud dalam putusan? Tapi petugas hanya bilang dia membaca naskah eksekusi,” ujar Kris.

Ia menambahkan, tanah dan bangunan tersebut memiliki sertifikat sah atas nama dirinya, yang selama 17 tahun dijadikan agunan di Bank BRI.

“Pihak BRI pun kaget saat saya konfirmasi. Bagaimana mungkin dieksekusi sementara sertifikat aslinya ada di mereka,” tegas Kris.

Istrinya, Dewi Purnama Sari (43), menyebut eksekusi ini salah sasaran dan telah dilaporkan ke Polda Gorontalo.

“Kami sudah tempuh jalur hukum. Ini bukan rumah yang semestinya dieksekusi,” kata Dewi.

Kuasa hukum keluarga, Usman Mobonggi, menyatakan alamat objek eksekusi tidak sesuai dengan isi putusan Mahkamah Agung.

“Setelah ini, kami akan lapor ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (BAWAS) dan Polda. Eksekusi ini dipaksakan, padahal kami sudah mengajukan pembatalan,” ungkap Usman.

Sementara itu, Juru Sita Pengadilan Negeri Gorontalo, Yusrin Laudiu, menyampaikan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap, mulai dari tingkat pertama hingga Mahkamah Agung.

“Semua putusan sudah dibacakan lengkap. Eksekusi ini sah secara hukum,” ujar Yusrin.

Hingga sore hari, proses eksekusi masih berlangsung  hingga pukul 17:00 Wita dengan pengawasan ketat pihak keamanan.

Warga sekitar tetap berkumpul di lokasi, sementara keluarga tergugat mengevakuasi barang dan anggota keluarga. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3