Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
POHUWATO, BICARAA.COM — Pembangunan deretan ruko di kawasan Perempatan Blok Plan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, resmi dihentikan sementara oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pohuwato.
Keputusan ini diambil lantaran proyek tersebut belum mengantongi seluruh dokumen perizinan, termasuk persetujuan teknis (pertek) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), yang menjadi syarat utama sebelum kegiatan fisik dapat dilanjutkan.
Kepala Dinas PUPR Pohuwato, Risdiyanto Mokodompit, menjelaskan langkah penghentian proyek merupakan bentuk penegakan aturan agar tidak terjadi pelanggaran dalam tata kelola pembangunan di wilayah perkotaan Marisa yang kini tengah berkembang pesat.
“Masih berproses administrasinya karena ada pertek dari BPN yang on process. Sekarang pekerjaan dihentikan sementara sampai seluruh dokumen rampung,” ujar Risdiyanto saat dikonfirmasi Bicaraa.com, Senin (27/10/2025).
Ia menambahkan, surat resmi penghentian sementara telah dilayangkan kepada pihak pengembang sebagai bentuk penegasan agar tidak ada aktivitas pembangunan di lapangan.
Tim dari PUPR juga telah turun melakukan pengecekan langsung untuk memastikan seluruh pekerjaan benar-benar berhenti.
“Sudah kami kirimkan surat penghentian, dan saat ini tidak ada aktivitas di lokasi. Kami akan lakukan pengecekan rutin agar aturan tetap ditegakkan,” jelasnya.
Menurut Risdiyanto, pengembang proyek yang diketahui bernama Wayan telah memberikan tanggapan positif dan menyatakan siap menghentikan sementara seluruh kegiatan konstruksi.
Ia juga berkomitmen untuk segera melengkapi seluruh dokumen izin yang masih dalam proses verifikasi.
“Pemohon telah menyatakan kesiapannya untuk menunggu izin selesai, termasuk pertek dari pertanahan. Kami juga sudah memanggil pihak pengembang untuk memberikan penjelasan terkait dokumen yang harus dipenuhi,” terang Risdiyanto.
Surat penghentian tersebut, kata dia, telah diterbitkan pada bulan Oktober 2025 dan disertai instruksi agar tidak ada aktivitas apa pun sebelum izin resmi diterbitkan.
Pihak PUPR bahkan melibatkan Satpol PP untuk melakukan pengawasan di lokasi agar tidak terjadi pelanggaran administratif di lapangan.
“Jadi kami sudah laporkan ke Satpol PP agar mengawal di lapangan. Pekerjaan baru bisa dilanjutkan setelah semua dokumen perizinan lengkap dan sah,” tegasnya..
Risdiyanto menilai, penataan ruang yang tertib merupakan fondasi utama dalam mewujudkan kawasan perkotaan yang aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan, pembangunan fisik yang dilakukan tanpa izin lengkap dapat berisiko pada keselamatan konstruksi, tata letak kota, bahkan pada dampak lingkungan sekitar.
“Kami tidak ingin ada pembangunan yang kemudian hari menimbulkan masalah karena proses administrasinya tidak lengkap. Semua harus sesuai prosedur agar hasilnya juga bisa dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Dengan penghentian sementara ini, pemerintah daerah berharap seluruh pengembang di Pohuwato dapat lebih patuh terhadap ketentuan perizinan yang berlaku, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan pembangunan daerah yang tertib dan berkelanjutan. (*)












