BICARAA.COM, NASIONAL– Prabowo Subianto resmi mengumumkan keputusan mengenai kenaikan upah minimum untuk tahun 2025.
Dalam pengumuman yang disampaikan pada Jumat (29/11/2024), Prabowo menyatakan upah minimum akan naik sebesar 6,5%.
Keputusan tersebut diambil setelah rapat bersama Menteri Ketenagakerjaan dan sejumlah menteri di Kabinet Merah Putih di Istana Negara.
“Menaker telah mengusulkan untuk meningkatkan kenaikan upah minimum sebesar 6%, namun setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami memutuskan untuk menaikkan upah minimum sebesar 6,5%,” ujar Presiden Prabowo.
Kenaikan ini lebih tinggi dari sebelumnya yang diperkirakan hanya akan berada di kisaran 6% hingga 6,5%, sesuai dengan prediksi yang disampaikan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Selain itu, Prabowo juga mengungkapkan upah minimum sektoral, yang meliputi sektor-sektor tertentu, akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah di tingkat Provinsi, Kota, dan Kabupaten.
“Ketentuan lebih rinci akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan,” tambahnya.
Sebelumnya, Prabowo juga telah bertemu dengan Said Iqbal, Presiden KSPI, yang menyebut kebijakan kenaikan upah minimum di 2025 memerhatikan kesejahteraan buruh serta kelangsungan dunia usaha.
Dalam kesempatan tersebut, Said Iqbal mengonfirmasi kebijakan ini akan menciptakan keseimbangan antara upah buruh dan kebutuhan industri.
“Keputusan ini diyakini akan memberikan dampak positif bagi sektor buruh dan industri di Indonesia, meskipun masih ada tantangan yang harus dihadapi dalam implementasinya,” tutupnya Said Ikbal. (*)