GorontaloKriminal

Rekonstruksi 14 Adegan Ungkap Kronologi Penikaman Berujung Maut di Kota Gorontalo

×

Rekonstruksi 14 Adegan Ungkap Kronologi Penikaman Berujung Maut di Kota Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Kasus Penikaman di Kota Gorontalo, FOTO: ISTIMEWA

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

GORONTALO, BICARAA.COM– Tim penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan dengan senjata tajam (badik) yang mengakibatkan korban, MAM, warga Tomulobutao, Kecamatan Dungingi, meninggal dunia.

Rekonstruksi ini dilakukan untuk memperjelas kronologi kejadian serta mencocokkan keterangan dari tersangka dan saksi-saksi.

Gelar rekonstruksi dilaksanakan di Aula Teribrata Polresta Gorontalo Kota pada Sabtu, 8 Maret 2024, dengan pengamanan ketat dari personel Polresta Gorontalo Kota.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kasi Pidum Kejari Kota Gorontalo, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta personel Satreskrim Polresta Gorontalo Kota.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Ade Permana, melalui Kasat Reskrim, AKP Akmal Novian Reza, menyampaikan, kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Minggu, 8 Desember 2024, sekitar pukul 17.00 WITA di Jalan Kenangan, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.

“Tersangka, RPJ, diduga melakukan penikaman terhadap korban MAM hingga menyebabkan kematian.” ungkapnya.

AKP Akmal Novian Reza juga menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk memberikan gambaran jelas mengenai peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Ada 14 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi ini, mulai dari tersangka mengambil senjata tajam (badik) di dalam lemari rumahnya hingga ia meninggalkan TKP usai melakukan penikaman terhadap korban,” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut, AKP Akmal memaparkan pada adegan ke-9 hingga adegan ke-12, tersangka RPJ melakukan penganiayaan terhadap korban MAM dengan menggunakan badik.

Serangan tersebut mengenai bagian tangan, punggung, dada, dan perut korban hingga korban jatuh ke lantai dan meninggal dunia.

“Intinya, rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas bagaimana tersangka melakukan tindak pidana, termasuk alat apa yang digunakan dalam perbuatan tersebut,” tutup AKP Akmal.

Dengan dilakukannya rekonstruksi ini, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih lancar dan memberikan kejelasan bagi semua pihak terkait, termasuk keluarga korban.

“Kasus ini terus ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarga,” tutupnya. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3