BICARAA.COM, NASIONAL-Polres Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan dan mutilasi yang menghebohkan masyarakat, yang dilakukan oleh tersangka Arnita Mamonto terhadap Thilfa Azahra Mokoagow, seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Rekonstruksi ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bolaang Mongondow Timur AKP Denny Tampenawas, didampingi oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Kotamobagu Prima Poluakan, di halaman Mapolres setempat pada Jumat (02/02/2024) pukul 10.30 WITA.
Dalam rekonstruksi ini, tersangka Arnita Mamonto memperagakan lima puluh adegan yang mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan dan mutilasi yang mengerikan.
Rekonstruksi dimulai dari momen pelaku melihat korban bersama ibunya turun dari atas motor di rumah nenek korban hingga saat pelaku membunuh dan melakukan mutilasi terhadap korban.
Salah satu adegan kritis adalah pada adegan ke-21, di mana tersangka membunuh korban dengan cara mutilasi dan mengambil perhiasan korban.
Setelah melakukan aksi keji itu, pelaku membuang jenazah korban ke dalam selokan dan menutupnya dengan daun kelapa untuk menghilangkan jejak.
Kekejaman ini membuat nenek korban menangis histeris karena tak kuasa menerima kenyataan bahwa cucunya telah dibunuh dan dimutilasi.
Dalam perkembangan selanjutnya, tersangka kembali ke rumahnya untuk menjual perhiasan yang diambil dari korban.
Dia menumpangi becak motor dan berbelanja berbagai keperluan untuk anaknya, mulai dari popok dan susu hingga handphone dan perhiasan emas.