Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM – Program pembebasan denda pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Gorontalo sejak 4 Agustus 2025 mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
Program ini dijadwalkan berlangsung hingga 16 Agustus 2025 dan menjadi momentum penting bagi wajib pajak yang selama ini menunggak.
Kepala UPTD Samsat Kota Gorontalo, Suprin Junus Abdullah, mengatakan sejak hari pertama program dibuka, jumlah masyarakat yang datang membayar pajak meningkat signifikan dibanding hari-hari biasa.
“Banyak yang sudah melakukan pembayaran pajak sejak tanggal 4 Agustus hingga hari ini. Antusiasnya luar biasa,” ujarnya kepada bicaraa.com, Selasa (12/8/2025).
Berdasarkan data UPTD Samsat Kota Gorontalo, sejak 4 hingga 9 Agustus 2025 tercatat sebanyak 831 wajib pajak memanfaatkan program ini.
Lonjakan ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan menghapus tunggakan denda cukup tinggi.
Suprin Junus menjelaskan, program ini memiliki skema pembebasan yang berbeda.
Untuk kendaraan dengan pajak tahun 2023 ke bawah, wajib pajak normal mendapat pembebasan pokok dan denda.
Sementara itu, untuk pajak tahun 2024 ke bawah, pembebasan pokok dan denda diberikan khusus kepada penyandang disabilitas.
Adapun kendaraan yang masa laku pajaknya berakhir pada tahun 2023 maupun 2024 ke atas hanya mendapatkan pembebasan denda, sedangkan pokok pajak tetap dibayarkan.
Sebelum program ini dijalankan, rata-rata wajib pajak yang membayar pajak setiap hari hanya sekitar 70 orang.
amun, sejak diberlakukannya pembebasan denda, jumlahnya melonjak hingga sekitar 150 orang per hari.
Menurut Suprin, peningkatan ini terjadi secara merata, baik untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Yang melakukan pembayaran seimbang antara kendaraan roda dua dan roda empat,” tambahnya.
Program ini diharapkan tidak hanya meringankan beban biaya bagi pemilik kendaraan yang menunggak, tetapi juga menjadi momen untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.
Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan penting bagi daerah, yang kemudian digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
“Pemerintah Provinsi Gorontalo mengimbau masyarakat agar memanfaatkan kesempatan ini sebelum berakhir,” tutupnya. (*)