BICARAA.COM, JAKARTA– Seorang pria diduga teroris berinisial HOK ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, di Jalan Langsep, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Malang, Jawa Timur. Rabu (31/7/2024), malam.
Kronologisnya pelaku berencana untuk melakukan aksi bom bunuh diri dengan sasaran tempat ibadah.
Kemudian, rencana aksi pelaku berhasil digagalkan oleh tim Densus 88. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto mengatakan HOK ditangkap sekitar pukul 19.15 WIB.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka diketahui berencana melakukan aksi teror bom bunuh diri di tempat ibadah dengan menggunakan bahan peledak jenis TATP (Triaceton Triperoxide),” kata Dirmanto dalam keterangan tertulis, Kamis (1/8/2024).
Menurut Dirmanto, HOK merupakan simpatisan dari kelompok teroris Daulah Islamiyah yang berafiliasi dengan ISIS. Selain menangkap tersangka, Densus juga mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Lanjut Dirmanto menyebut densus dan Polda Jatim juga melakukan penggeledahan di salah satu rumah kontrakan di kompleks perumahan Bunga Tanjung, dusun Jeding, desa Junrejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur. Kamis (1/8/2024) hari ini. Tim dari Laboratorium Forensik dan Jibom Polda Jatim melakukan penyisiran di rumah pelaku.
“Ini masih sewa, info sementara sewa 2 tahun baru jalan 1,5 tahun,” ungkapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan beberapa barang bukti yakni 1 botol cairan TATP yang berdaya ledak tinggi, dan enam dirigen berisi cairan kimia. Selain itu juga ditemukan ketapel dan 1 toples berisi Gotri.
Atas perbuatan tersangka, polisi akan menjeratnya dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang. (*)