Boalemo

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Di Tabulo Sejumlah Barang Bukti Diamankan

×

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pencurian Di Tabulo Sejumlah Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers kasus pencurian di tabulo yang digelar di Polsek Managgu,FOTO: Rifal Talawa BICARAA.COM

Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini

BICARAA.COM, BOALEMO – Kasus pencurian di Desa Tabulo, Kecamatan Mananggu, akhirnya terungkap. Dua pelaku, Arki Ali alias Aki dan Ramdan Kaluku alias Lucky, berhasil ditangkap dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh KBO Reskrim Polres Boalemo, Iptu Frangki Palar, dalam konferensi pers di Mapolsek Mananggu, Kamis (17/4/2025).

Kejadian berlangsung pada Kamis malam, 27 Maret 2025, sekitar pukul 21.00 WITA. Rumah korban, Rustam Biya, dalam keadaan kosong karena pemilik sedang berada di Manado. Pelaku masuk lewat pintu belakang yang didorong hingga terbuka.

“Pelaku ambil motor Yamaha Mio, kipas angin, mesin cuci, dan tiga buah karpet,” kata Frangki.

Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dan langsung melapor ke Polsek Mananggu, 3 April 2025. Laporan ditindaklanjuti oleh penyidik bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Boalemo.

Hasil penyelidikan mengarah ke Arki Ali sebagai pelaku utama. Ia ditangkap pada 11 April di kapal nelayan yang bersandar di TPI Tilamuta. Saat diperiksa, Arki mengaku beraksi bersama Ramdan Kaluku.

Keesokan harinya, 12 April, polisi menangkap Ramdan. Dari pengakuan Arki, sebagian barang curian sudah dijual di Kota Gorontalo. Namun, polisi berhasil mengamankan barang bukti utama, termasuk satu unit motor milik korban.

“Total kerugian sekitar Rp23 juta,” ujar Frangki.

Kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Wakapolres Boalemo, Kompol Afandi Nurkamiden, yang turut hadir, menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan.

“Kami pastikan proses hukum berjalan. Tak ada toleransi untuk aksi kriminal,” katanya.

Kedua tersangka kini ditahan di Rutan Polsek Mananggu sejak Senin 14 April hingga 3 Mei 2025, sambil menunggu proses pelimpahan berkas ke Kejari Boalemo.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya satu unit motor Yamaha Mio, kipas angin mesin cuci dan tiga karpet. Saat ini Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3