Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
BICARAA.COM— Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mempercepat proses perhutanan sosial di Kabupaten Pohuwato.
Permintaan tersebut disampaikan dalam pertemuan resmi di Gedung Manggala Wanabakti, Jumat (14/11/2025).
Fokus pembahasan mencakup tumpang tindih lahan, kepastian izin, serta arah pengembangan komoditas yang direncanakan masyarakat.
Rombongan dKLipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, bersama jajaran Komisi II.
Mereka diterima Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, serta Direktur PKTHA sekaligus Plt. Direktur Pengembangan Usaha Perhutanan Sosial, Zulmansyah.
Ketua Komisi II, Mikson Yapanto, menegaskan kondisi lapangan tidak bisa terus dibiarkan tanpa kepastian hukum.
“Dari total 1.000 hektare yang sedang diukur, sekitar 400 hektare ternyata sudah lebih dulu ditanami sorgum oleh pihak luar tanpa pemberitahuan. Ini jelas membuat masyarakat bingung,” ujar Mikson.
Ia juga menambahkan masyarakat sebenarnya telah menyiapkan rencana pemanfaatan kawasan untuk komoditas durian dan kakao.
“Petani sudah menunggu izin untuk bisa mulai menanam. Tapi saat mereka datang ke lokasi, lahannya sudah dipakai pihak lain. Situasi seperti ini harus segera ditangani karena berpotensi memicu konflik,” tegasnya.
Mikson juga menyoroti posisi strategis Pohuwato yang memiliki pelabuhan ekspor. Menurutnya, pasar durian dan kakao sudah terbuka, termasuk keberadaan off-taker yang siap membeli hasil produksi.
“Masyarakat hanya butuh kepastian hukum. Semuanya sudah siap, tinggal izinnya yang belum keluar,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menekankan pentingnya percepatan legalitas agar kelompok tani memiliki dasar pengelolaan yang jelas.
“Masyarakat sudah menyiapkan lahan, bibit, dan perencanaannya. Tapi semua tertahan karena izin belum terbit. Ini harus diprioritaskan,” ungkap Ridwan.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Ditjen Perhutanan Sosial, Enik Ekowati, memastikan bahwa KLHK akan menindaklanjuti laporan DPRD.
Ia menegaskan kementerian berkomitmen mendukung percepatan akses kelola bagi masyarakat.
Pejabat Direktorat PKPS juga mengingatkan pentingnya penerapan pola agroforestry untuk menjaga fungsi hutan sambil tetap memberi ruang bagi komoditas produktif seperti durian dan kakao.
Saat ini, Provinsi Gorontalo memiliki 32.700 hektare perhutanan sosial berizin, dengan potensi tambahan lebih dari 76.000 hektare.
Komisi II berharap Pohuwato menjadi daerah prioritas mengingat kesiapan kelompok tani dan urgensi persoalan lapangan.
Di akhir pertemuan, Komisi II menegaskan percepatan izin bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut hak masyarakat dan masa depan ekonomi daerah.
KLHK menyatakan siap memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk memastikan perhutanan sosial memberikan manfaat langsung bagi warga Pohuwato. (*)












