Nikmati Update Terkini Berita Gorontalo Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp bicaraa.com http://bit.ly/4fhbcmO
BICARAA.COM, GORONTALO – Setelah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gorontalo, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, menyampaikan belum ada pergantian pejabat di lingkungan pemerintahan daerah.
Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, khususnya pada Pasal 71 Ayat 2.
Idris menegaskan dalam UU tersebut secara jelas disebutkan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
“Ini sudah jelas dalam undang-undang, tidak ada ruang untuk manipulasi. Jika ada kepala daerah yang ingin melakukan pergantian pejabat dalam periode waktu tersebut, mereka harus mendapatkan izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri,” ujar Idris kepada bicaraa.com, Selasa (03/12/2024)
Lebih lanjut, Idris juga menjelaskan selain larangan pergantian pejabat, UU tersebut juga melarang kepala daerah atau pejabat yang sedang menjabat untuk menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang dapat menguntungkan salah satu pasangan calon (paslon) dalam Pilkada.
Ketentuan ini berlaku enam bulan sebelum penetapan pasangan calon hingga penetapan pasangan calon terpilih.
“Hal ini bertujuan agar tidak ada pihak yang memanfaatkan kekuasaan atau kebijakan untuk kepentingan politik tertentu, yang bisa merugikan proses Pilkada dan mengurangi kepercayaan publik terhadap jalannya demokrasi,” tegas Idris.
Aturan ini tidak hanya berlaku untuk kepala daerah petahana, tetapi juga untuk penjabat sementara yang menggantikan kepala daerah yang cuti selama Pilkada.
Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota juga diwajibkan untuk mengikuti ketentuan ini.
Idris menambahkan, Bawaslu Gorontalo akan terus mengawasi jalannya pemerintahan daerah pasca-Pilkada untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dapat menguntungkan salah satu paslon atau mengganggu proses demokrasi yang sedang berlangsung.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga integritas Pilkada, memastikan proses berjalan adil, dan menjaga netralitas pemerintah daerah,” tutup Idris. (*)