Parlemen & Legislatif

Perjuangan Komisi II Deprov Gorontalo Buahkan Hasil, 10 IPR Siap Diterbitkan untuk Penambang Lokal

×

Perjuangan Komisi II Deprov Gorontalo Buahkan Hasil, 10 IPR Siap Diterbitkan untuk Penambang Lokal

Sebarkan artikel ini
Komisi II Saat Rapat Bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), FOTO: ISTIMEWA

JAKARTA, BICARAA.COM – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta pada Kamis (06/02/2025).

Dalam pertemuan tersebut, disepakati untuk penertiban 10 Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah pertambangan di Gorontalo, dengan jumlah terbanyak berada di Kabupaten Pohuwato.

Ketua Komisi II DPRD Gorontalo, Mikson Yapanto menyampaikan, sebelum izin pertambangan tersebut dikeluarkan, perlu dibentuk koperasi di setiap titik IPR.

Koperasi tersebut harus mengakomodir para penambang lokal sebagai anggota, sehingga mereka memiliki wadah resmi dalam menjalankan aktivitas pertambangan.

“Penting untuk memastikan bahwa koperasi ini benar-benar menaungi penambang lokal. Selain itu, setelah izin keluar, kami juga akan duduk bersama dengan DPR, Dandrem, dan pihak terkait lainnya agar tidak timbul konflik di kemudian hari,” ujar Mikson.

Lebih lanjut, Mikson menegaskan, tujuan utama dari perjuangan ini adalah untuk menghilangkan sejumlah praktik pertambangan ilegal di Gorontalo.

Dengan adanya izin resmi, penambang lokal dapat bekerja dengan aman dan legal tanpa khawatir adanya penindakan hukum yang berpotensi merugikan mereka.

Menurutnya, dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan proses legalisasi ini berjalan lancar.

Keberadaan 10 izin pertambangan rakyat yang sedang diperjuangkan menjadi harapan besar bagi para penambang lokal di Gorontalo.

“Izin pertambangan rakyat ini merupakan impian bagi penambang lokal yang selama ini berjuang tanpa kepastian hukum. Kami dari Komisi II DPRD akan terus mengawal proses ini di Jakarta agar bisa segera terealisasi,” pungkas Mikson.

Dengan adanya langkah konkret ini, diharapkan sektor pertambangan di Gorontalo bisa lebih tertata dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta pemerintah daerah.

Apa itu IPR

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) adalah izin yang diberikan kepada masyarakat setempat untuk melakukan kegiatan pertambangan.

Tujuan utama IPR adalah memberikan kesempatan kepada rakyat untuk berpartisipasi dalam sektor pertambangan secara legal, sekaligus mengurangi praktik pertambangan ilegal.

Fungsi IPR:

  1. Legalitas Operasional: IPR memberikan dasar hukum bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan penambangan, memastikan bahwa aktivitas tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Pemberdayaan Ekonomi: Dengan memiliki IPR, masyarakat lokal dapat meningkatkan pendapatan melalui kegiatan pertambangan yang sah, sehingga berkontribusi pada kesejahteraan ekonomi daerah.
  3. Pengelolaan Lingkungan: IPR mengatur kewajiban pemegang izin untuk mematuhi standar keselamatan kerja dan pengelolaan lingkungan, sehingga meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan.
  4. Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah daerah memiliki peran dalam membina dan mengawasi pemegang IPR, termasuk dalam hal teknis penambangan, keselamatan kerja, dan pengelolaan lingkungan.

Luas wilayah yang dapat diberikan untuk IPR maksimal adalah 1 hektare untuk perseorangan, 5 hektare untuk kelompok masyarakat, dan 10 hektare untuk koperasi. IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Dengan adanya IPR, diharapkan masyarakat dapat melakukan kegiatan pertambangan secara legal, aman, dan berkelanjutan, serta mendukung pembangunan ekonomi lokal. (*)

Share:   

Baca Berita Kami Lainnya di: 
Putih-Biru-Modern-Simpel-Selamat-Hari-Dokter-Nasional-Instagram-Post-3