Nikmati Update Berita Terbaru dari Bicaraa.com Setiap Hari Melalui Saluran Whatsapp, Bisa Klik Disini
GORONTALO, BICARAA.COM– Polresta Gorontalo Kota berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dari Sulawesi Tengah ke Gorontalo.
Seorang perempuan berinisial MD (53) ditangkap pada Senin, 10 Februari 2025, di Kecamatan Kota Barat.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Ade Permana, melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya mengungkapkan, sabu tersebut didapat MD dari YRR alias Ongki, warga Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Sabu seberat 1.460,35 gram dikirim melalui jasa kurir dengan cara disembunyikan di dalam boneka untuk mengelabui petugas.
Setelah menangkap MD, tim Opsnal Narkoba Polresta Gorontalo Kota bergerak ke Parigi Moutong dan berhasil menangkap YRR dengan dukungan Sat Narkoba Polres Parimo. Kedua tersangka dibawa ke Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
AKP Dimas menjelaskan, MD dan YRR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Rabu, 12 Februari 2025.
Mereka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 4 hingga 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.
“Lima paket sabu ini dikirim melalui jasa kurir dengan cara disembunyikan di dalam boneka untuk menghindari deteksi petugas,” tegas AKP Dimas. (*)